Presiden Perintahkan Percepatan Pembahasan RUU Perampasan Aset

BacaHukum.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dilakukan.

Pemerintah saat ini menunggu DPR menjadikan RUU tersebut sebagai usul inisiatif sebelum pembahasan bersama dapat dimulai.

Hal itu disampaikan Supratman seusai menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Supratman mengatakan Komisi III DPR saat ini baru memasuki masa sidang dan tengah melakukan uji publik untuk menghimpun berbagai masukan dari para pemangku kepentingan terkait RUU Perampasan Aset.

“RUU Perampasan Aset teman-teman lihat, Komisi III kan hari ini baru mulai masa sidang nih ya. Nanti akan dibuka oleh Ibu Wakil Ketua. Komisi III teman-teman sekarang lagi uji publik semua, mendengar masukan dari semua stakeholder, dan kita tunggu,” kata Supratman.

Menurutnya, Presiden telah memberikan instruksi yang jelas kepada Kementerian Hukum agar pembahasan mengenai RUU tersebut segera didorong.

“Bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum, itu untuk disegerakan,” sambungnya.

Pemerintah Siap Bahas Bersama DPR

Supratman meyakini DPR akan segera mengajukan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif. Setelah proses tersebut dilakukan, pemerintah menyatakan siap melanjutkan pembahasan bersama DPR.

“Tapi karena ini usul inisiatif DPR, karena itu kita tunggu ya. Kita tunggu, saya yakin DPR sesegera mungkin akan segera melakukan usul inisiatif dan kami siap untuk membahas bersama dengan DPR,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah memiliki draf RUU Perampasan Aset yang disusun pada periode pemerintahan sebelumnya. Namun, berdasarkan kesepakatan politik, pembahasan RUU tersebut kemudian ditempatkan sebagai usul inisiatif DPR.

“Di pemerintah kan kemarin di pemerintahan yang lalu juga drafnya sudah ada. Tapi ini kan kesepakatan politik bahwa DPR yang ingin menginisiasi itu. Kemudian dalam prolegnas itu inisiatifnya adalah DPR,” ujarnya.

Pemerintah Belum Ungkap Sikap soal Substansi

Meski Presiden telah memberikan arahan agar RUU Perampasan Aset segera dibahas, Supratman belum bersedia menyampaikan sikap pemerintah mengenai substansi rancangan aturan tersebut.

Ia mengatakan pemerintah akan terlebih dahulu menunggu DPR mengajukan RUU tersebut secara resmi sebagai usul inisiatif. Setelah itu, pemerintah akan menyampaikan sikap dan melakukan pembahasan bersama DPR.

“Saya belum mau berkomentar substansinya karena pemerintah pasti punya sikap tersendiri karena arahan Bapak Presiden kan jelas kepada kami. Tapi kita menunggu dulu usul inisiatif DPR, kemudian pemerintah akan membahasnya secara bersama-sama, termasuk oleh Kementerian Hukum,” imbuh dia.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top