MK Batasi Pengaduan Penghinaan Presiden dan Wapres, Harus Diadukan Sendiri

BacaHukum.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penegasan mengenai pihak yang berhak mengajukan pengaduan dalam perkara dugaan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. MK menyatakan bahwa laporan terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden hanya dapat diproses apabila pengaduannya diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak yang menjadi sasaran perbuatan.

Penegasan tersebut disampaikan MK ketika membacakan Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 dalam persidangan di Gedung MK yang disiarkan melalui YouTube, Rabu (12/8/2026).

Perkara tersebut diajukan oleh Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, dan sejumlah pemohon lainnya yang menguji ketentuan Pasal 218 KUHP.

Pemohon sebelumnya meminta MK menghapus ketentuan tersebut dari KUHP. Mereka beralasan Pasal 218 KUHP dapat menimbulkan fear effect, yakni kondisi psikologis ketika warga negara merasa takut dan terintimidasi sehingga membatasi diri dalam menyampaikan pendapat, kritik, maupun ekspresi di ruang publik karena khawatir dikenakan pidana.

MK Tolak Dalil terhadap Pasal 218 dan 219

Terhadap permohonan tersebut, MK menilai dalil para pemohon yang mempersoalkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP tidak memiliki dasar hukum yang cukup.

MK menyatakan permohonan pemohon terkait kedua pasal tersebut tidak beralasan menurut hukum. Meski demikian, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.

“Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membaca amar putusan.

“Menyatakan Pasal 220 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘(1) Tindak Pidana sebagaimana Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan atau Wakil Presiden’,” imbuh Suhartoyo.

Penjelasan MK soal Pengadu

Dalam pertimbangannya, MK memberikan penekanan terhadap ketentuan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya mengenai pihak yang dapat bertindak sebagai pengadu dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219.

MK menilai perlu adanya penyelarasan norma agar subjek yang berhak mengajukan pengaduan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda.

Berikut bunyi Pasal 218 yang dimohonkan pemohon dan Pasal 220 yang menjadi sorotan MK:

Pasal 218

(l) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 220

(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden.

MK Tegaskan Pengadu Harus Presiden atau Wapres

MK kemudian memberikan penegasan terhadap norma Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurut MK, pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan oleh presiden dan atau wapres, sehingga norma Pasal 220 ayat 1 UU 1/2023 menjadi berbunyi : ‘tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan atau Wakil Presiden’,” ujar hakim MK.

“Oleh karena itu, dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh presiden dan wapres dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus, kepada kuasa hukum,” imbuhnya.

MK menilai penegasan tersebut diperlukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang merasa memiliki kewenangan mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam mengajukan pengaduan.

Tidak Bisa Diadukan Pihak Lain

Menurut MK, penegasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan diperlukan agar proses pidana tidak dimulai berdasarkan penilaian pihak lain yang mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden.

“Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, penegasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan diperlukan agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain, baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya, yang mengatasnamakan presiden dan atau wakil presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada, atau tidaknya penghinaan presiden dan atau wapres,” jelasnya.

MK menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap dugaan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden baru dapat dilakukan apabila pihak yang secara langsung menjadi sasaran perbuatan tersebut mengajukan pengaduan.

” Dengan demikian kehendak pihak yang secara langsung berkepentingan merupakan syarat mutlak untuk dimulainya proses hukum, sehingga suatu perbuatan yang diduga menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden, dan atau wapres tidak serta merta dapat diadukan oleh subjek hukum lain, kecuali oleh presiden dan atau wapres,” pungkasnya.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top