Ilegal Logging di Hutan Konservasi Batang Hari: Jejak Alat Berat, Pembiaran Aparat, dan Indikasi Korupsi

BacaHukum.com, Batang Hari – Praktik ilegal logging kembali membabat jantung konservasi di Kabupaten Batang Hari. Kali ini, seluas kurang lebih 10 hektare hutan alam di area lindung luluh lantak. Ironisnya, perusakan brutal ini diduga kuat melibatkan alat berat milik rekanan korporasi, sementara aparat di lapangan justru berpangku tangan, menunggu komando di tengah bukti yang terang benderang. Tindakan ini bukan sekadar kejahatan lingkungan, melainkan indikasi kuat tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Fakta lapangan terungkap dari investigasi pada 31 Juli lalu. Tim gabungan yang terdiri dari perwakilan Balai Perhutanan Sosial Kampar, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Satuan Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut), serta masyarakat Desa Simpang Rantau Gedang, mendapati pemandangan memilukan, satu unit ekskavator merek Komatsu tengah aktif membabat pohon meranti dari dalam kawasan konservasi.

Suanto, ketua koperasi setempat yang turut dalam investigasi, membeberkan borok ini. “Alat berat yang kami temukan sedang beroperasi itu milik rekanan mitra atau subkontraktor PT Wira Karya Sakti (WKS), yaitu PT Duta Agro Lestari (DAL). Saat itu alat masih aktif menebang kayu,” tegasnya.

Meski demikian, Humas PT WKS Distrik 8, Taufik, secara tegas membantah bahwa lokasi tersebut bagian dari konsesi mereka. Ia menjelaskan jika konservasi tersebut tanggung jawab Koperasi Pajar Hutan Kehidupan (PHK).

“Itu adalah kawasan konservasi Koperasi Pajar Hutan Kehidupan, bukan areal konsesi kami. Jadi perlu diluruskan bahwa perambahan itu terjadi di lahan koperasi, bukan di dalam wilayah kerja PT WKS,” ujar Taufik saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8). Klarifikasi ini kontradiktif dengan temuan alat berat milik subkontraktor mereka yang kedapatan beroperasi di lokasi, serta adanya tumpukan kayu hasil perambahan di kebun sawit milik Sopian alias Ko’eng.

Alih-alih ada gerak cepat penindakan, respons aparat justru sarat dengan aroma ketidakberdayaan. Heru, Kasi Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE) UPTD KPHP Batang Hari Unit XI dan XII, justru memberikan pernyataan yang paradoks.

“Ya, saat ini kita masih menunggu petunjuk, belum bisa melakukan apa-apa karena kita masih mendalami proses penebang liar itu apakah konservasi tersebut masuk ke dalam izin pihak PT WKS sebagai RKT-nya, atau itu memang di luar izin RKT WKS,” dalihnya melalui pesan WhatsApp, (6/8).

Saat didesak, Heru secara implisit mengakui kelumpuhan fungsi pengawasan. “Yang jelas saat ini kita masih menunggu petunjuk karena kita belum bisa bertindak kecuali dari perwakilan wilayah sudah memberi petunjuk. Karena kita saat itu menemukan tanpa sengaja perambahan tersebut di lapangan,” kilahnya.

Merespons kelambanan dan dugaan korupsi ini, Gerakan Anti Korupsi Agraria (Geram Agraria) Jambi mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas.

“Luasan hutan konservasi itu kurang lebih 10 Hektar. Jika kita estimasi satu hektar menghasilkan 1.000 kubik kayu, maka totalnya 10.000 kubik. Pertanyaannya, berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan? Ini jelas merupakan indikasi tindak pidana korupsi, perampasan aset negara yang harus diusut tuntas,” ungkap Koordinator Isu Geram Agraria Jambi, Rabu (12/8).

Rentetan Pasal Pidana yang Terabaikan
Tindakan ini jelas melanggar sejumlah pasal dengan ancaman serius. Khususnya, selain Pasal 50 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 jo. UU Cipta Kerja tentang Kehutanan dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah, serta Pasal 368 dan 335 KUHP, perbuatan ini diduga kuat memenuhi unsur Pasal 603 KUHP baru tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur pidana bagi siapa pun yang melawan hukum memperkaya diri atau korporasi hingga merugikan negara, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara 2 hingga 20 tahun. Pasal ini dapat menjerat seluruh pihak, mulai dari eksekutor lapangan hingga korporasi pemilik alat berat dan aktor intelektual di baliknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top