Lembaga Pelindungan Data Pribadi Belum Terbentuk, Korban Kebocoran Data Kebingungan Melapor

BacaHukum.com – Ketiadaan lembaga pelindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) kembali menjadi sorotan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sorotan tersebut disampaikan warga bernama Angela Anggia yang hadir sebagai ahli dalam sidang perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Angela merupakan korban kebocoran data pribadi. Sejumlah data miliknya yang tersimpan di kampus, seperti nomor induk kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, serta surat elektronik, diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai korban kebocoran data, Angela mengaku mengalami kesulitan untuk menentukan pihak yang harus dihubungi untuk menyampaikan laporan. Kondisi tersebut terjadi karena lembaga pelindungan data pribadi yang diamanatkan UU PDP hingga kini belum terbentuk.

“Kekosongan itulah yang membuat saya dan mahasiswa lain tidak mengetahui ke mana harus melapor,” ujar Angela dalam sidang, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Rabu (12/8/2026).

Setelah data pribadinya diretas, Angela bersama sejumlah mahasiswa lainnya juga mengalami teror berupa iklan judi online (judol).

Namun, persoalan tidak berhenti pada kebocoran data. Angela dan mahasiswa lainnya juga mengaku tidak mengetahui mekanisme yang harus ditempuh untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap pemulihan hak mereka sebagai subjek data.

“Bagaimana proses pelaporan itu semestinya berjalan, serta pihak mana yang seharusnya bertanggung jawab memulihkan hak kami sebagai subjek data,” ujar Angela.

Kekhawatiran Kebocoran Data Pemilih

Persoalan serupa turut disampaikan saksi lainnya, Kaleb Otniel Aritonang. Sebagai pemilih dalam Pemilu 2024, ia mengaku memiliki kekhawatiran terhadap kemungkinan bocornya data pemilih yang tersimpan pada lembaga penyelenggara pemilu.

Menurut Kaleb, penanganan persoalan kebocoran data selama ini lebih banyak diarahkan kepada pelaku. Sementara itu, aspek pencegahan serta mekanisme perlindungan terhadap data warga negara dinilai belum mendapatkan perhatian yang memadai.

“Saya tidak menemukan adanya suatu otoritas pelindungan data pribadi yang secara khusus menerima pengaduan dari subjek data, memeriksa kepatuhan pengendali data, memerintahkan pemulihan hak korban, maupun menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan rezim Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi,” ujar Kaleb.

Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 sendiri diajukan oleh sejumlah advokat dan mahasiswa, yakni Pardamean Sihombing, Eprina Manurung, Christian Adrianus Sihite, dan Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit.

Para Pemohon menguji Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Permohonan tersebut salah satunya mempersoalkan belum dibentuknya lembaga pelindungan data pribadi yang diperintahkan dalam UU PDP.

Pasal 58 ayat (5) UU PDP menyebutkan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden”.

Sementara Pasal 61 UU PDP menyebutkan, “Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan wewenang lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diatur dalam Peraturan Pemerintah”.

Menurut para Pemohon, tidak segera dibentuknya lembaga tersebut merupakan tindakan yang inkonstitusional. Mereka menilai pemerintah telah mengabaikan perintah yang telah ditetapkan dalam UU PDP.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menciptakan kekosongan hukum sekaligus mengurangi kepastian hukum bagi masyarakat yang menjadi korban pelanggaran data pribadi.

Atas persoalan tersebut, para Pemohon meminta MK memberikan penafsiran terhadap norma yang diuji agar pemerintah segera membentuk lembaga pelindungan data pribadi dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top