BacaHukum.com – BNN RI berhasil mengungkap penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berupa 3,37 ton kuncup bunga ganja (cannabinoid) asal Thailand yang disimpan di sebuah gudang di kawasan Pergudangan Prambanan Bizland, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Barang haram tersebut diketahui masuk ke Indonesia melalui jalur impor resmi dengan menggunakan dokumen kepabeanan yang tampak sah.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan, jaringan pelaku memanfaatkan mekanisme perdagangan internasional untuk menyamarkan aktivitas penyelundupan narkotika seolah-olah merupakan kegiatan impor yang legal.
“Mereka berusaha memanfaatkan celah perdagangan internasional menyusup melalui jalur impor semi dan membungkus kejahatan seolah-olah sebagai aktivitas ekonomi yang sah,” kata Suyudi di Gresik, Kamis (2/7).
Modus Penyelundupan Disamarkan dalam Barang Impor
Suyudi mengungkapkan, para pelaku menyembunyikan kuncup bunga ganja di antara tumpukan koper dan produk lateks. Selain itu, mereka melengkapi pengiriman dengan dokumen kepabeanan yang tampak resmi guna menghindari kecurigaan aparat.
“Barang haram yang tersebut disamarkan, ya, di antara tumpukan koper dan produk lateks, dilengkapi dokumen kepabeanan yang tampaknya sah, seakan-akan negara dikelabui oleh administrasi yang begitu rapi,” ujarnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai RI Jaka Budi Utama mengatakan, kasus ini bermula dari temuan mencurigakan saat pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-ray di Pelabuhan Tanjung Priok. Petugas menemukan adanya komoditas yang tidak lazim sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ini diungkap ketika terjadi anomali di Pelabuhan Tanjung Priok ketika dilakukan pemeriksaan X-ray, ditemukan anomali, ada barang-barang ataupun komoditas yang mencurigakan,” kata Jaka.
Setelah dipastikan sebagai barang terlarang, Bea Cukai tidak langsung melakukan penindakan di pelabuhan. Sebaliknya, petugas berkoordinasi dengan BNN untuk menerapkan teknik controlled delivery guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami melakukan cek ataupun tes terhadap barang yang dicurigai, setelah ditentukan bahwa itu adalah merupakan barang terlarang, kita berkoordinasi dengan ketat dengan BNN. Sehingga dilakukan kontrol delivery sampai dengan ke Gresik ini. Karena kalau kita tidak melakukan itu ataupun menangkap hanya di pelabuhan, tentu kita tidak akan mendapat apa-apa,” ujarnya.
Jaka menjelaskan, proses pelacakan dilakukan oleh tim gabungan Bea Cukai dan BNN hingga akhirnya berhasil menemukan gudang penyimpanan di Kabupaten Gresik.
“Sehingga kami putuskan koordinasi dengan ketat diikuti oleh beberapa anggota dari BNN maupun dari bea cukai sehingga kita berhasil sampai ke pergudangan ini dan bisa mengungkap sekitar 3,37 ton,” katanya.
Operasi Berlangsung Tiga Hari
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Aswin Sipayung menyampaikan, operasi pengungkapan berlangsung sejak 29 Juni hingga 1 Juli 2026. Selama operasi tersebut, tim gabungan mengikuti pergerakan barang dari Pelabuhan Tanjung Priok hingga ke gudang tujuan di Gresik.
“Dalam operasi yang berlangsung dari 29 Juni hingga 1 Juli 2026 mulai dari Pelabuhan Tanjung Priok hingga ke sebuah gudang di wilayah Gresik, tim gabungan berhasil menyita barang bukti yang sangat besar yakni 3,37 ton kuncup bunga ganja atau cannabinoid,” kata Aswin.
Menurut Aswin, sindikat menggunakan jalur impor resmi dengan menyembunyikan narkotika di dalam ratusan koper dan bal kardus berisi produk lateks agar tidak mudah terdeteksi selama proses pengiriman.
“Sindikat ini menggunakan modus operandi importasi jalur resmi dengan menyembunyikan narkotika tersebut di dalam 500 koper dan 80 bal kardus latex,” katanya.
Belasan Tersangka Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN telah menetapkan sedikitnya 12 orang sebagai tersangka. Mereka diamankan dari berbagai lokasi, termasuk seorang warga negara asing (WNA) yang diketahui merupakan pemilik gudang tempat penyimpanan barang bukti di Gresik.
“Hingga saat ini tim telah mengamankan dan memeriksa 12 orang terduga pelaku di berbagai wilayah, termasuk satu warga negara asing selaku pemilik gudang,” kata Aswin.
BNN juga masih memburu dua warga negara asing lainnya yang diduga menjadi pengendali utama jaringan penyelundupan narkotika tersebut dari luar negeri.
“Kami juga telah memburu dua orang warga negara asing yang teridentifikasi sebagai pengendali utama jaringan ini di luar negeri. Saya tegaskan pengejaran tidak akan berhenti. Kami akan mengejar pengendali yang sekarang berada di luar negeri sampai ketemu dan kita bawa ke Indonesia,” tegasnya.
BNN menyebut pengungkapan penyelundupan 3,37 ton kuncup bunga ganja asal Thailand tersebut menjadi salah satu operasi terbesar yang berhasil digagalkan. Penyitaan barang bukti dalam jumlah besar itu diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 10 juta jiwa generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, keberhasilan operasi ini juga disebut mampu mencegah potensi kerugian ekonomi akibat peredaran narkotika yang diperkirakan mencapai Rp4.585.104.000.000.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari CNN Indonesia
