Kasus Dugaan Pemerasan WNA Meluas, KPK Petakan Kantor Imigrasi di Berbagai Daerah

BacaHukum.com –  KPK terus memperluas penyidikan dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) dalam pengurusan dokumen keimigrasian dengan memetakan sejumlah wilayah yang memiliki konsentrasi WNA cukup tinggi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap kemungkinan praktik serupa di berbagai kantor imigrasi di Indonesia.

Pemetaan itu menjadi bagian dari strategi penyidikan setelah KPK menemukan dugaan pemerasan di beberapa Kantor Imigrasi (Kanim), yang kini telah menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai salah satu tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik saat ini memprioritaskan daerah-daerah yang memiliki jumlah WNA besar karena dinilai berpotensi menjadi lokasi terjadinya praktik pemerasan dalam pelayanan keimigrasian.

“Jadi memang dalam proses penyidikan perkara ini kami lakukan mapping ya di beberapa wilayah yang memang memiliki kantong WNA besar, sehingga ini juga menjadi prioritas dalam proses penyidikan perkara ini,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

Menurut Budi, proses penyidikan juga diperkuat dengan berbagai informasi yang diterima dari masyarakat. Informasi tersebut menjadi salah satu bahan bagi penyidik dalam menelusuri dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kantor imigrasi.

“Sehingga dalam proses penyidikan perkara terkait dengan pasal 12e di pengurusan dokumen keimigrasian ini, KPK kemudian melakukan piloting proses penyidikan di beberapa Kanim ya,” ujarnya.

Temuan di Sejumlah Kantor Imigrasi

Sejauh ini, penyidik telah menemukan indikasi pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan dokumen maupun tindakan keimigrasian di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Bali, dan Depok. Ketiga kantor tersebut diketahui melayani jumlah WNA yang relatif tinggi.

Atas dasar itu, KPK akan terus memperluas penelusuran ke kantor-kantor imigrasi lain yang memiliki karakteristik serupa guna memastikan ada atau tidaknya praktik pemerasan di wilayah lain.

“Untuk lokasi-lokasi ke depannya nanti kami akan terus update karena memang penyidikan perkara ini juga masih terus berproses. Yang pasti penyidik juga telah melakukan mapping begitu ya untuk beberapa daerah yang memang memiliki kantong WNA cukup besar, nanti kami akan lakukan skala prioritas untuk itu,” tutur Budi.

Dugaan Pungli Capai Rp145,5 Miliar

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di sejumlah wilayah. Dari hasil operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

Dalam konstruksi perkara, Silmy diduga terlibat ketika masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.

KPK mengungkap, sepanjang periode 2022 hingga 2026, praktik pungutan liar di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diduga telah menghasilkan dana sedikitnya Rp145,5 miliar.

Dana tersebut diperoleh melalui pembayaran tunai, transfer bank, hingga menggunakan pihak perantara (layering). Selanjutnya, uang hasil dugaan pemerasan itu dibagikan kepada sejumlah oknum setiap pekan, tepatnya setiap hari Jumat.

Dalam perkara ini, Silmy Karim diduga menerima bagian sekitar Rp100 juta setiap minggu dari hasil praktik pungutan liar tersebut.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari TIRTO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top