BacaHukum.com – Anggota DPD RI Fahira Idris menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset perlu segera disahkan untuk memperkuat upaya negara dalam mencegah pelaku korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya menikmati hasil tindak pidana.
Menurut Fahira, penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman pidana kepada pelaku. Negara juga perlu memastikan aset yang berasal dari tindak kejahatan dapat ditelusuri, dirampas, dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
“Saya mendukung target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Kita membutuhkan instrumen hukum yang mampu memastikan tindak kejahatan tidak menghasilkan keuntungan bagi para pelakunya,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Hukuman Pidana Dinilai Belum Cukup
Fahira mengatakan keberadaan RUU Perampasan Aset penting karena hasil kejahatan dapat disembunyikan, dialihkan, bahkan diwariskan kepada pihak lain.
Dalam kondisi tersebut, hukuman terhadap pelaku belum tentu mampu mengembalikan kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana. Karena itu, menurutnya, instrumen hukum yang secara khusus memperkuat pemulihan aset sangat diperlukan.
Ia juga menilai RUU Perampasan Aset dapat menutup celah hukum ketika proses pidana terhadap seseorang tidak dapat diselesaikan.
Salah satu mekanisme yang menjadi perhatian adalah non-conviction based asset forfeiture (NCBAF), yakni mekanisme perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa bergantung sepenuhnya pada putusan pemidanaan terhadap pelaku.
“Mekanisme ini relevan antara lain ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau terdapat aset hasil tindak pidana yang belum dirampas,” kata senator Jakarta itu.
Selain berkaitan dengan pemberantasan korupsi, Fahira menilai perampasan aset juga memiliki peran penting dalam memutus aliran dana yang digunakan untuk membiayai berbagai kejahatan ekonomi.
Ia menyebut pencucian uang, narkotika, dan kejahatan terorganisasi sebagai sejumlah tindak pidana yang dapat memanfaatkan hasil kejahatan untuk membiayai kembali aktivitas ilegal.
“Pengejaran aset menjadi penting karena hasil kejahatan dapat diputar kembali untuk membiayai operasi, memperluas jaringan atau menyamarkan aktivitas ilegal,” ucapnya.
Menurut Fahira, strategi pemberantasan kejahatan tidak cukup hanya berorientasi pada pelaku. Aset yang diperoleh dari tindak pidana juga harus menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum.
Pengembalian Aset ke Luar Negeri
Fahira juga meyakini RUU Perampasan Aset dapat memperkuat kemampuan Indonesia dalam mengembalikan hasil kejahatan yang telah dibawa atau disembunyikan di luar negeri.
Hal tersebut dinilainya sejalan dengan komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi setelah meratifikasi konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai pemberantasan korupsi yang menempatkan pengembalian aset sebagai salah satu prinsip penting.
Dengan adanya regulasi yang lebih kuat, kerja sama internasional dalam penelusuran dan pengembalian aset diharapkan dapat berjalan lebih efektif.
Fahira menekankan bahwa keberhasilan kebijakan perampasan aset tidak berhenti pada proses penyitaan atau pengambilalihan aset oleh negara.
Menurut dia, aset yang telah berhasil dikuasai negara harus dikelola secara profesional agar nilainya tidak berkurang dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
“Aset hasil kejahatan yang kembali kepada negara harus dikelola secara transparan dan memberi manfaat nyata. Orientasinya adalah memulihkan kerugian serta mengembalikan nilai ekonomi kepada negara dan masyarakat,” ucapnya.
Karena itu, mekanisme pengelolaan aset hasil tindak pidana juga perlu mendapat perhatian dalam pembahasan RUU tersebut.
Kewenangan Negara Harus Diimbangi Pengawasan
Di sisi lain, Fahira mengingatkan agar penguatan kewenangan negara dalam memblokir, menyita, dan merampas aset tetap disertai dengan jaminan proses hukum yang adil.
Menurutnya, kewenangan yang besar dalam perampasan aset harus memiliki batasan dan mekanisme pengawasan yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
“Indonesia membutuhkan undang-undang yang membuat negara kuat menghadapi hasil kejahatan. Kewenangan yang kuat itu harus selalu diimbangi kontrol pengadilan dan transparansi,” kata Fahira.
DPR Targetkan Rampung Desember 2026
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset terus dipercepat dan ditargetkan selesai paling lambat pada Desember 2026.
“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (25/8).
Habiburokhman menyebut Komisi III DPR RI sejauh ini telah melakukan berbagai kegiatan untuk menyerap aspirasi publik. Di antaranya melalui 35 kali rapat dengar pendapat umum, tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Menurutnya, proses penyerapan aspirasi tersebut telah mendekati tahap maksimal setelah berbagai kelompok masyarakat menyampaikan pandangannya kepada DPR RI.
Ia mengatakan pandangan publik mengenai RUU Perampasan Aset saat ini sudah terfragmentasi dalam berbagai pendapat, sehingga pembahasan selanjutnya diarahkan untuk mencari titik temu dan merumuskan ketentuan yang dapat diterapkan secara efektif.
Dengan target penyelesaian pada akhir 2026, pembahasan RUU Perampasan Aset kini menjadi salah satu agenda penting dalam memperkuat sistem pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari ANTARA
