Revisi UU HAM Dinilai Mendesak, KemenHAM Soroti Hak Digital dan Perlindungan Data Pribadi

BacaHukum.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menilai revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sudah sangat mendesak untuk dilakukan. Aturan yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade itu dinilai tidak lagi mampu mengikuti perkembangan zaman dan dinamika hak asasi manusia saat ini.

Tenaga Ahli Menteri HAM, Ifdhal Kasim, mengatakan bahwa perubahan terhadap UU HAM diperlukan agar regulasi tersebut mampu menjawab berbagai persoalan baru yang muncul di tengah masyarakat.

“Undang-undang ini sudah berumur lebih dari dua puluh tahun, sehingga tentu banyak perubahan yang belum bisa diakomodasi,” ujar Ifdhal dalam Talkshow Uji Publik Rancangan Perubahan UU HAM di kantor KemenHAM, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, revisi diperlukan setidaknya karena dua faktor utama, salah satunya terkait perkembangan norma hak asasi manusia yang terus berubah dari waktu ke waktu.

Dinilai Masih Mengacu pada Konsep Lama

Ifdhal menjelaskan, UU HAM yang berlaku saat ini masih berfokus pada konsep-konsep hak asasi manusia tradisional, seperti hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Padahal, kata dia, perkembangan masyarakat modern memunculkan berbagai jenis hak baru yang belum diatur dalam undang-undang tersebut.

“Undang-undang ini masih terpaku pada norma tradisional hak asasi manusia, sementara perkembangan sekarang sudah jauh lebih luas,” katanya.

Ia menilai, regulasi HAM harus mampu beradaptasi dengan perkembangan sosial dan teknologi agar perlindungan terhadap masyarakat dan hak individu dapat berjalan maksimal.

Hak Menghapus Data Dinilai Perlu Diatur

Salah satu poin yang dianggap penting untuk dimasukkan dalam revisi UU HAM adalah terkait perlindungan hak digital masyarakat, terutama hak untuk menghapus data pribadi atau right to be forgotten.

Ifdhal mengatakan, perkembangan teknologi informasi telah melahirkan persoalan baru terkait penyebaran data pribadi di internet yang bisa berdampak merugikan seseorang.

Menurutnya, hingga saat ini ketentuan mengenai hak penghapusan data belum diatur secara jelas dalam UU HAM.

“Data seseorang yang pernah muncul di internet bertahun-tahun lalu masih bisa ditemukan melalui mesin pencarian. Ini tentu bisa merugikan individu,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila hak tersebut diatur dalam undang-undang, maka perusahaan aplikasi dan mesin pencari digital dapat diminta menghapus data tertentu, termasuk data milik anak-anak.

“Perusahaan aplikasi pencarian seperti Google dan lainnya nantinya bisa diminta menghapus data tertentu. Ini perkembangan besar yang belum diantisipasi dalam undang-undang lama,” jelasnya.

Revisi UU HAM Ditargetkan Masuk Prolegnas 2026

Sebelumnya, KemenHAM RI telah menggelar uji publik revisi UU HAM bersama masyarakat sipil di Yogyakarta pada Selasa (19/5/2026).

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sipil menjadi bagian penting dalam penyusunan revisi regulasi tersebut agar proses pembentukan undang-undang berlangsung secara demokratis dan partisipatif.

Menurutnya, masyarakat merupakan pihak yang akan merasakan langsung dampak dari diberlakukannya aturan baru tersebut.

“Karena masyarakat nantinya yang akan memperoleh manfaat ataupun terdampak langsung dari undang-undang hak asasi manusia,” kata Mugiyanto dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Ia juga menilai revisi UU HAM sudah mendesak mengingat aturan tersebut belum pernah diperbarui selama sekitar 27 tahun.

KemenHAM menargetkan revisi Undang-Undang HAM dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI pada tahun 2026.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top