BacaHukum.com – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto menegaskan bahwa kritik masyarakat terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari hak konstitusional yang dilindungi negara. Menurutnya, penghormatan terhadap independensi lembaga peradilan tidak boleh dimaknai sebagai larangan bagi publik untuk menyampaikan pendapat, terlebih dalam perkara yang menyangkut hak hidup dan melibatkan aparat negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Mugiyanto menyusul munculnya berbagai respons publik terhadap putusan Pengadilan Tinggi Militer I Medan dalam perkara kematian pelajar MHS yang memicu perdebatan mengenai rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Ia menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, masyarakat memiliki ruang untuk memberikan penilaian dan pengawasan terhadap proses penegakan hukum tanpa harus dianggap mencampuri independensi hakim.
Kritik Publik Dijamin Konstitusi
Menurut Mugiyanto, keluarga korban maupun organisasi masyarakat sipil yang menyampaikan kritik terhadap putusan pengadilan menjalankan hak yang dijamin oleh konstitusi.
Ia menyebut berbagai kelompok masyarakat, termasuk lembaga bantuan hukum dan organisasi HAM, memiliki hak untuk menyampaikan pandangan serta mempertanyakan apakah suatu putusan telah memenuhi rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
“Kritik yang disampaikan masyarakat merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan partisipasi publik yang dijamin oleh konstitusi,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Meski demikian, ia tetap mengingatkan bahwa putusan pengadilan harus dihormati sebagai produk dari kekuasaan kehakiman yang independen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pengawasan Publik dalam Perspektif HAM
Mugiyanto menjelaskan bahwa dalam perspektif hak asasi manusia modern, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi jalannya proses penegakan hukum, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan hak hidup sebagai salah satu hak fundamental yang wajib dilindungi negara.
Menurutnya, pengawasan publik menjadi semakin penting ketika suatu perkara melibatkan aparat negara karena negara memiliki kewajiban untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Ia menambahkan bahwa standar HAM internasional mengharuskan negara melakukan penyelidikan yang efektif terhadap setiap kasus kematian yang melibatkan aparat negara, termasuk memastikan adanya proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hak Korban Harus Menjadi Perhatian
Dalam keterangannya, Mugiyanto juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak korban dan keluarganya dalam setiap proses penegakan hukum.
Hak atas keadilan, kebenaran, restitusi, reparasi, rehabilitasi, hingga jaminan ketidakberulangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan HAM yang harus diwujudkan negara.
Oleh karena itu, menurutnya, munculnya pertanyaan dari masyarakat mengenai apakah putusan pidana 10 bulan penjara dan restitusi sebesar Rp12 juta dalam perkara tersebut telah mencerminkan rasa keadilan substantif merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi.
“Pertanyaan mengenai rasa keadilan merupakan bagian dari diskursus demokrasi dan tidak serta merta dapat dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap independensi hakim,” katanya.
Dorong Reformasi Peradilan Militer
Lebih lanjut, Mugiyanto menilai reformasi di lingkungan peradilan, termasuk peradilan militer, perlu terus dilakukan guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan.
Menurutnya, upaya tersebut penting agar proses penegakan hukum tidak hanya menjunjung independensi hakim, tetapi juga mampu memberikan perlindungan yang optimal terhadap hak asasi manusia.
Ia berharap sistem peradilan di Indonesia dapat semakin terbuka terhadap pengawasan publik tanpa mengurangi prinsip independensi yang menjadi fondasi utama kekuasaan kehakiman.
Perdebatan yang muncul di tengah masyarakat terkait putusan perkara kematian pelajar MHS, lanjutnya, seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada perlindungan hak asasi manusia.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari ANTARA
