OJK dan Kemkomdigi Perketat Pengawasan Rekening untuk Berantas Judi Online

BacaHukum.com – Pemerintah terus memperluas upaya pemberantasan judi online dengan menyasar jalur keuangan yang menjadi penopang utama aktivitas ilegal tersebut. Selain memblokir akses ke situs judi online, pemerintah kini memperketat pengawasan terhadap transaksi keuangan dan rekening yang diduga digunakan untuk mendukung praktik tersebut.

Langkah tersebut dilakukan melalui kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta industri perbankan untuk memutus aliran dana yang berkaitan dengan judi online.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berfokus pada pemutusan akses terhadap situs-situs perjudian.

“Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh. Tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya kepada pemutusan akses situs saja, tetapi keseluruhan ekosistemnya,” kata Meutya, dikutip dari Infopublik, Kamis (16/7/2026).

Jutaan Konten Judi Online Ditindak

Meutya mengungkapkan sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kemkomdigi telah menindak sekitar 3,7 juta situs maupun konten yang berkaitan dengan aktivitas judi online.

Selain melakukan pemblokiran konten, kementerian juga melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online kepada OJK untuk ditindaklanjuti.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 32.500 rekening telah berhasil ditutup.

“Menutup rekening dalam jumlah sebesar itu tentu bukan pekerjaan mudah. Kami mengapresiasi dukungan OJK dan industri perbankan, namun kami berharap jumlah penindakan ini dapat terus ditingkatkan,” ujarnya.

Perkuat Pengawasan Transaksi

Menurut Meutya, rekening yang diduga digunakan dalam praktik judi online tersebar di berbagai bank. Banyaknya laporan pada bank-bank besar bukan berarti sistem pengawasannya lemah, melainkan karena lembaga keuangan tersebut memiliki jumlah nasabah yang jauh lebih banyak sehingga lebih sering dimanfaatkan oleh pelaku.

Ia juga mengingatkan bahwa para pelaku terus mengembangkan modus operandi dengan memindahkan situs, rekening, hingga jalur transaksi dalam waktu singkat untuk menghindari penindakan.

“Modus pelaku berubah sangat cepat. Situs berpindah-pindah, rekening dan transaksi juga berpindah-pindah dengan sangat cepat,” tegasnya.

Selain rekening perbankan, Kemkomdigi telah mengusulkan pemblokiran ribuan akun dompet digital yang diduga berkaitan dengan judi online kepada Bank Indonesia.

Pemerintah juga mendorong penguatan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) di sektor jasa keuangan agar penyalahgunaan rekening dapat lebih cepat teridentifikasi dan dicegah.

Kolaborasi Lintas Sektor

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan kejahatan digital, termasuk judi online dan penipuan berbasis digital, menjadi salah satu tantangan terbesar yang dihadapi sektor jasa keuangan saat ini.

Karena itu, menurutnya, penanganan persoalan tersebut memerlukan kerja sama yang kuat antara pemerintah, regulator, industri keuangan, hingga masyarakat.

“Financial scam dan fraud saat ini menjadi risiko paling tinggi dan terbesar yang dihadapi konsumen keuangan di seluruh dunia. Karena itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi lintas sektor,” ujar Friderica.

Ia menjelaskan OJK bersama Kemkomdigi terus memperkuat peran Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dalam menangani kejahatan digital.

Hingga saat ini, IASC telah menerima lebih dari 608 ribu laporan masyarakat, memblokir lebih dari 557 ribu rekening yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan digital, serta membantu proses pengembalian dana korban penipuan dengan nilai mendekati Rp200 miliar.

Melalui pengawasan transaksi keuangan yang semakin ketat dan pemutusan akses terhadap rekening maupun dompet digital yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal, pemerintah berharap ekosistem judi online dapat diberantas tidak hanya dari sisi konten, tetapi juga dari sumber pendanaannya.

Editor: Tim bacaHukum

Sumber: dikutip dari MASAKINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top