BacaHukum.com – Pemerintah mulai menjalankan program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai upaya memperluas kepemilikan sertifikat hak atas tanah. Pada tahap awal, pemerintah menargetkan penerbitan 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa biaya selama tahun 2026.
Program tersebut merupakan kerja sama antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah masyarakat.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengatakan sinergi kedua kementerian difokuskan pada pemberian sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kolaborasi kita adalah sertifikasi gratis bagi MBR masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Maruarar Sirait di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Target 8 Juta Sertifikat hingga 2028
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan program tersebut mengusung nama “Sertifikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah”. Pemerintah menargetkan sebanyak 8 juta sertifikat dapat diterbitkan hingga 2028, dengan target awal sebanyak 1 juta sertifikat pada tahun ini.
Menurut Nusron, masih terdapat jutaan rumah yang telah menerima bantuan perumahan pemerintah namun belum memiliki sertifikat hak milik. Salah satunya berasal dari program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
“Jumlahnya dari tahun 2015 sampai tahun 2024, selama 10 tahun, yang sudah menerima (BSPS) itu ada sekitar 1,4 juta rumah. Dari 1,4 juta rumah itu, setelah kita verifikasi, data yang belum bersertifikat ada 1,1 juta rumah,” kata Nusron usai menerima kunjungan Menteri PKP Maruarar Sirait di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Tiga Kelompok Penerima Program
Program sertifikasi tanah gratis tersebut diperuntukkan bagi tiga kelompok masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Kelompok pertama adalah masyarakat yang pernah menerima bantuan program bedah rumah. Program tersebut berasal dari sejumlah kementerian, di antaranya Kementerian PKP, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, serta penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang telah disalurkan sejak 2015.
Kelompok kedua merupakan masyarakat penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Program ini berlaku bagi pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) perorangan yang telah dipisahkan dari HGB induk milik pengembang.
Sementara kelompok ketiga adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri. Penetapan kategori MBR mengacu pada ketentuan terbaru yang telah ditetapkan oleh Kementerian PKP.
Cara Mengajukan Sertifikasi Gratis
Pemerintah menegaskan program ini telah mulai diberlakukan. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan dengan membawa bukti sebagai penerima program bantuan perumahan atau dokumen pendukung seperti slip gaji ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan tidak memiliki slip gaji, kesempatan tetap terbuka selama yang bersangkutan masuk dalam kelompok desil 1 hingga 8 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Program ini difokuskan pada pelayanan pendaftaran tanah tanpa biaya, termasuk peningkatan status hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk HGB perorangan yang sebelumnya telah dipisahkan dari kepemilikan pengembang.
Melalui program tersebut, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan rumah, sekaligus mempercepat target sertifikasi nasional dalam beberapa tahun mendatang.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari detik
