Berlindung Dibalik Izin HTR, Modus Oknum Koperasi Gelapkan Uang Miliaran Rupiah

BacaHukum.com, Batang Hari – Sebuah skandal pengelolaan hutan sosial berkedok koperasi di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, menguak dugaan penggelapan uang miliaran rupiah. Modusnya, oknum koperasi berlindung di balik izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang telah berjalan selama dua daur ulang atau satu dekade, namun eksistensi dan pertanggungjawabannya tak jelas hingga kini.

Data yang dihimpun mengungkap, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2017 menerbitkan lima Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial skema HTR di Desa Sengkati Baru. Izin seluas total 3.142 hektar ini memberikan hak legal untuk mengelola hutan, terutama menanam kayu akasia dan eukaliptus, kepada lima koperasi berikut:

  1. Koperasi Alam Tumbuh Hijau
  2. Koperasi Alam Sumber Sejahtera
  3. Koperasi Hijau Tumbuh Lestari
  4. Koperasi Pajar Hutan Kehidupan
  5. Koperasi Rimbo Karimah Permai

Namun, alih-alih menjadi motor kesejahteraan warga, izin ini justru menjadi kedok sempurna. Sorotan paling tajam mengarah pada pelanggaran putusan SK itu sendiri. Dalam poin (8) SK untuk Koperasi Pajar Hutan Kehidupan (SK.5169/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2017 seluas 517,32 Ha) dan Koperasi Hijau Tumbuh Lestari (SK.5168/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2017 seluas 678,10 Ha), secara eksplisit menyatakan: “IUPHHK-HTR diberikan kepada Koperasi untuk selama 35 Tahun dan dievaluasi setiap 5 Tahun.”

Satu Dekade Tak Dievaluasi, Koperasi “Hantu” Tak Bertuan

Sejak SK terbit pada 2017 hingga saat ini (2026), tidak ada satu pun evaluasi yang dilakukan terhadap kinerja lima koperasi tersebut. Fakta ini secara telak melanggar amanat SK yang seharusnya menjadi instrumen kontrol negara.

“Fakta di lapangan, hingga saat ini dari 5 koperasi tersebut belum pernah ada sama sekali evaluasi. Bagaimana mungkin sebuah izin strategis seluas ini dibiarkan tanpa pengawasan selama hampir sepuluh tahun? Koperasinya sendiri tidak jelas di mana keberadaannya, bagaimana struktur kepengurusannya, dan bagaimana hasil kinerja serta hasil pengelolaannya,” ujar seorang aktivis yang mendampingi petani setempat, Kamis (21/7/2026).

Kemisteriusan wujud koperasi telah menjadi pertanyaan publik sejak 2018. Pandi, warga Desa Sengkati Baru, telah menyuarakan kejanggalan ini kepada awak media Newsportal.id pada April 2018.

“Katanya lahan 3 ribu hektar itu dimitrakan dengan PT WKS melalui 5 koperasi yang berkantor di Desa Sengkati Baru. Pertanyaan saya, di mana letak dan wujud kantor koperasinya? Saya selaku warga belum pernah melihatnya,” ujar Pandi saat itu. Ia menegaskan, di lapangan tidak ada papan nama, dan warga sekitar tidak pernah tahu-menahu, bahkan soal rapat pembentukan koperasi sekali pun.

Klaim Sepihak Terbentur Realitas

Kerancuan status lahan ini sebelumnya sempat diungkapkan oleh Humas PT WKS, Taufiqurohman, pada tahun 2018. Ia menyatakan bahwa lahan yang diduduki warga bukan di atas konsesi perusahaannya, melainkan di areal HTR yang dikelola lima koperasi dan difasilitasi LSM AMPHAL. Klaim ini diperkuat oleh perwakilan LSM AMPHAL, Asep, yang menyebut sekitar 700 kepala keluarga sebagai anggota koperasi. “Mayoritas anggota adalah warga Sengkati Kecamatan Mersam,” ungkapnya saat itu.

Namun, klaim tersebut kontras dengan fakta di lapangan. Di saat struktur dan kantor koperasi tidak berwujud, ke mana aliran dana pengelolaan kayu akasia dan eukaliptus bernilai miliaran rupiah selama satu dekade bermuara?

Desakan agar izin kelima koperasi segera dievaluasi, atau bahkan dicabut, kini semakin menguat dari kelompok tani, aktivis, dan praktisi hukum. Mereka menilai, tanpa evaluasi, izin HTR telah berubah menjadi tameng legal untuk melindungi praktik penggelapan uang hasil hutan yang seharusnya dinikmati oleh rakyat.

Hingga liputan ini diterbitkan, tim redaksi belum mendapatkan konfirmasi dari 5 pengurus koperasi di Mersam. Redaksi ini juga membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait berdasarkan kode etik jurnalisti baik kepada pengurus koperasi maupun pihak terkait lain nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top