MK Tegaskan IUP Minerba Tak Boleh Diberikan Melalui Penunjukan Langsung

BacaHukum.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pemberian prioritas Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/7/2026). Mahkamah menilai mekanisme pemberian prioritas harus didasarkan pada parameter yang jelas melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, kejelasan parameter menjadi syarat penting agar proses pemberian izin tidak didominasi oleh unsur subjektivitas yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

“Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan,” ujar Enny Nurbaningsih, dikutip dari Media Indonesia, Jumat (17/7/2026).

Prioritas Bukan Berarti Penunjukan Langsung

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan pemerintah memang dapat menerapkan kebijakan afirmatif melalui pemberian prioritas kepada kelompok tertentu. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan untuk menunjuk secara langsung penerima izin usaha pertambangan.

MK menilai jumlah wilayah pertambangan yang tersedia memiliki keterbatasan sehingga setiap pemohon tetap harus memperoleh kesempatan yang sama melalui proses seleksi yang adil dan terbuka.

Mahkamah juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba yang belum mengatur secara rinci mekanisme penentuan penerima prioritas. Kekosongan pengaturan tersebut dinilai membuka ruang diskresi yang terlalu luas sehingga berpotensi memunculkan praktik yang tidak transparan.

Seleksi Harus Berdasarkan Kriteria Terukur

Menurut MK, kebijakan prioritas tetap dapat digunakan sebagai instrumen untuk memberdayakan koperasi, usaha kecil dan menengah (UKM), serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, tujuan tersebut hanya akan tercapai apabila proses penetapan penerima izin dilakukan melalui seleksi berdasarkan kriteria yang jelas dan terukur.

Mahkamah menekankan bahwa prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi dasar dalam setiap pemberian izin usaha pertambangan agar kebijakan afirmatif tidak disalahgunakan.

Selain menyoroti mekanisme pemberian prioritas, MK juga mengingatkan bahwa izin pertambangan merupakan bagian dari rezim pengawasan negara. Oleh karena itu, setiap izin harus diberikan secara selektif, memiliki jangka waktu yang rasional, disertai pengawasan berkala, serta dapat dicabut apabila pemegang izin melanggar ketentuan atau menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan-ketentuan terkait perizinan dan pelaksanaan ekstraksi, termasuk dampak kerusakan lingkungan, maka izin harus dicabut dan pelaku usaha pertambangan diberi sanksi pemulihan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya,” ujar Enny.

Frasa dalam UU Minerba Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan sejumlah frasa mengenai “cara pemberian prioritas” dalam beberapa pasal UU Minerba bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK menegaskan, ketentuan tersebut hanya dapat dinyatakan konstitusional apabila dimaknai bahwa pemberian prioritas dilakukan melalui parameter yang jelas, objektif, transparan, dan akuntabel, serta tidak boleh ditafsirkan sebagai mekanisme penunjukan langsung terhadap penerima Izin Usaha Pertambangan.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top