BacaHukum com, Batang Hari – Pengadilan Negeri Muara Bulian Kelas II menjadwalkan pembacaan putusan untuk dua permohonan praperadilan yang diajukan oleh sekelompok ibu rumah tangga (emak-emak) melawan institusi Kepolisian Republik Indonesia. Agenda putusan untuk perkara nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN MBN dan 2/Pid.Pra/2026/PN MBN tersebut akan digelar pada Senin, 13 April 2026.
Kedua perkara ini merupakan gugatan terhadap termohon Kasatreskrim Reskrim Polres Batang Hari terkait proses penetapan tersangka dan tindakan upaya paksa penangkapan yang dinilai tidak sah oleh para pemohon.
Dalam agenda sidang penyampaian kesimpulan yang berlangsung pada Jumat (10/04/2026), Hakim yang memimpin persidangan (Bodro Aji Negoro, SH), memberikan penegasan sikap menjelang putusan. Hakim Bodro Aji Negoro, SH, memastikan bahwa putusan yang akan dijatuhkan murni berdasarkan fakta persidangan dan selaras dengan semangat Reformasi Kehakiman yang digaungkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Hakim Bodro Aji Negoro, SH, menyatakan komitmennya untuk memutus perkara ini secara arif, bijaksana, dan tanpa keberpihakan, baik kepada pihak Pemohon maupun Termohon.
“Saya sebagai hakim yang memimpin jalannya persidangan ini memastikan, tidak akan ada intervensi dari pihak manapun dalam memberikan keputusan persidangan ini. Dan jika ada yang tidak benar atau ditemui keberpihakan saya baik dari pemohon atau termohon, saya sebagai pimpinan sidang siap menerima sanksi apapun sesuai etik seorang hakim,” tegas Bodro Aji Negoro, SH.,sebagai Hakim Prapid di ruang sidang.
Lebih lanjut, Hakim Bodro Aji Negoro, SH., mempersilakan kepada seluruh pihak yang berperkara untuk melaporkan dirinya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) atau Komisi Yudisial apabila putusan atau sikapnya dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Saya sebagai Hakim yang memimpin jalan nya sidang Praperadilan ini juga menghimbau, jika ada pihak yang mengatasnamakan Pengadilan meminta sesuatu , agar dapat segera melapor ke Ketua Pengadilan atau badan pengawas mahkamah agung RI,” Imbau Hakim Bodro Aji Negoro, SH., ketika akan mengakhiri jalan nya persidangan.
Duduk Perkara dan Petitum
Adapun pokok permohonan dalam dua berkas praperadilan tersebut adalah sebagai berikut:
Perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN MBN
Permohonan ini diajukan atas penetapan tersangka terhadap tiga orang warga, yaitu Iqbal Khaironi Bin Musroni, Eri Setiawan Bin Muhammad AR, dan Hermansyah Bin Hasan. Para Pemohon meminta Hakim Tunggal untuk:
- Menyatakan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/27/II/Res.5.5/2026/Reskrim (dan turunannya) adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan Termohon (Polres Batang Hari) untuk segera mengeluarkan para tersangka dari Rumah Tahanan.
- Memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat para Pemohon.
Perkara Nomor: 2/Pid.Pra/2026/PN MBN
Permohonan ini diajukan atas tindakan penangkapan terhadap Periyansya Bin A. Rahman dan Rivandi Bin Muis. Para Pemohon meminta:
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/24/II/RES.5.5/2026/Reskrim dan Nomor: SP.Kap/25/II/RES.5.5/2026/Reskrim adalah tidak sah.
- Memerintahkan pembebasan segera para tertangkap dari tahanan.
- Pemulihan nama baik para tertangkap.
Sidang putusan yang akan digelar awal pekan depan ini menjadi sorotan publik Batang Hari sebagai ujian nyata independensi peradilan dalam mengoreksi prosedur penegakan hukum oleh aparat kepolisian.

