BacaHukum.com, Jambi – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Batang Hari. Putusan ini mengukuhkan kemenangan media Suaralugas.com dalam sengketa keterbukaan informasi publik terkait proyek pembangunan Islamic Centre.
Dalam sidang yang digelar Rabu (13/5/2026), Majelis Hakim menyatakan menolak keberatan Dinas PUPR Batang Hari atas Putusan Komisi Informasi (KI) Jambi Nomor: 024/KIP-JBI/PSI/XI/2025.
Sengketa bermula ketika Suaralugas.com meminta data Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan ringkasan kontrak pembangunan Islamic Centre Tahap I dan II kepada Dinas PUPR Batang Hari. Karena permintaan tidak dipenuhi, media tersebut mengajukan sengketa informasi ke KI Jambi.
Pada 26 Januari 2026, KI Jambi mengabulkan seluruh permohonan Suaralugas.com dan memerintahkan Dinas PUPR menyerahkan dokumen tersebut selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Tidak terima, Dinas PUPR menggugat putusan KI ini ke PTUN Jambi dengan nomor perkara 3/G/KI/2026/PTUN.JBI.
Gugatan Dinas PUPR yang dikuasakan kepada kuasa hukumnya, Dr. Vernandus Hamonangan, SH., MH., dkk., akhirnya kandas. Majelis Hakim PTUN Jambi membacakan amar putusan yang isinya:
- Menolak keberatan Pemohon (Dinas PUPR Batang Hari) untuk seluruhnya;
- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Jambi Nomor: 024/KIP-JBI/PSI/XI/2025;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp370.200,00.
Dengan putusan ini, maka secara hukum Dinas PUPR Batang Hari wajib segera menyerahkan salinan dokumen KAK dan ringkasan kontrak pembangunan Islamic Centre Tahap I dan II kepada Suaralugas.com. Denda biaya perkara juga menjadi konsekuensi yang harus ditanggung Dinas PUPR atas gugatan yang ditolak ini. (Red)

