GERTAK Jambi Ultimatum Kejati: Periksa Eks Wali Kota Jambi! Aset Negara Digadaikan, Proyek JCC Mangkrak Rugikan Ratusan Miliar

BacaHukum.com, Jambi – Gerakan Terpadu Anti Korupsi (GERTAK) Jambi melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, mendesak penyidikan segera atas dugaan kuat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh Syarif Fasha, eks Wali Kota Jambi dua periode. Desakan ini menyusul skandal mega proyek Jambi City Centre (JCC) yang mangkrak dan diduga sarat dengan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara secara masif.

Proyek yang berdiri di atas aset strategis daerah di Jl. HOS. Cokroaminoto, Simpang Kawat, ini menggunakan skema Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) antara Pemerintah Kota Jambi dengan PT. Bliss Properti Indonesia Tbk pada tahun 2014. Dan Dimulai nya pekerjaan sejak 2016 hingga ditargetkan rampung pada 2018, proyek ini justru terbengkalai dan kini menjadi kuburan aset daerah yang digadaikan.

GERTAK Jambi dengan tegas meminta Kejati Jambi tidak hanya memeriksa Syarif Fasha, tetapi juga segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain yang terindikasi kuat terlibat, yaitu:

1. Direksi/Pengurus PT. Bliss Properti Indonesia Tbk, selaku pengembang yang gagal menjalankan kewajiban.
2. Pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kota Jambi pada periode proyek yang diduga turut membiarkan atau memuluskan skandal ini.

Azizul, koordinator bidang isu GERTAK Jambi, menyuarakan kemarahan publik dengan membandingkan kasus ini dengan skandal identik di Lombok Barat. “Ini adalah kejahatan yang sama, dilakukan oleh pihak yang sama. Di Lombok Barat, proyek Lombok City Centre (LCC) yang juga digarap PT. Bliss Properti Indonesia Tbk telah menjerat eks Bupati Zaini Aroni sebagai tersangka dan divonis 10 tahun 6 bulan penjara melalui Putusan No. 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN MTR,” ungkapnya.

“Pertanyaannya, ada apa dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Jambi? Mengapa bertahun-tahun bungkam dan seolah membiarkan aset daerah Jambi City Centre (JCC) yang telah diagunkan secara bersama-sama ke Bank Sinarmas ini? Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah pembiaran sistematis!” tegas Azizul dengan nada keras.

Kontruksi Hukum Dugaan Pelanggaran Pidana yang Sistematis

GERTAK Jambi mendasari laporannya pada sejumlah pelanggaran hukum yang terstruktur dan masif:

1. Pengabaian Prinsip Open Bidding secara Melawan Hukum
   Pemilihan pengembang megaproyek ini diduga kuat dilakukan secara sewenang-wenang dan tertutup. Tindakan ini secara frontal mengabaikan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 yang mewajibkan tender terbuka dengan minimal tiga penawar. Penunjukan langsung PT. Bliss Properti Indonesia Tbk tanpa proses kompetitif adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang menjadi awal mula kerugian negara.
2. Pelanggaran Berat: Aset Daerah Digadaikan untuk Kepentingan Korporasi
   Ini adalah puncak dari tindak pidana tersebut. Aset Pemerintah Kota Jambi berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan eks Terminal Simpang Kawat, secara brutal dijadikan agunan oleh PT. Bliss Properti Indonesia Tbk ke Bank Sinarmas untuk memperoleh fasilitas kredit senilai kurang lebih Rp247 miliar. Fakta ini adalah pengkhianatan terhadap amanat pengelolaan keuangan daerah. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran eksplisit terhadap:
   a. Peraturan Pemerintah, yang melarang keras barang milik daerah dijadikan jaminan.
   b. Pasal 80 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2024, yang secara imperatif melarang pengelolaan aset daerah yang berpotensi merugikan dan menjadikannya agunan ke pihak ketiga.
     Persetujuan langsung oleh Syarif Fasha saat menjabat adalah bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara sangat besar.
3. Penggerogotan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
   PT. Bliss Properti Indonesia Tbk memiliki kewajiban kontribusi PAD sebesar Rp85 miliar. Namun, realitasnya baru Rp7,5 miliar yang dibayarkan. Piutang macet sebesar Rp77,5 miliar ini bukan sekadar wanprestasi perdata, melainkan kerugian keuangan daerah yang nyata dan dapat dipidana, yang terjadi karena pembiaran dan/atau persetujuan dari terlapor.

Rincian Kerugian Negara yang Menjerat

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, total kerugian keuangan dan perekonomian negara/daerah yang terkonfirmasi sangat fantastis, melampaui ambang batas pidana:

1. Kerugian akibat pengagunan ilegal aset daerah: Rp247 miliar.
2. Kerugian dari tidak terbayarnya kontribusi PAD: Rp77,5 miliar.

Atas konstruksi hukum dan kerugian negara tersebut, GERTAK Jambi mendesak Kejati Jambi untuk segera menetapkan Syarif Fasha sebagai tersangka. Perbuatannya telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, serta ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Pasal 603 tentang memperkaya diri dan/atau korporasi secara melawan hukum, dan Pasal 604 tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top