BacaHukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Ombudsman Republik Indonesia membuka peluang kerja sama dalam upaya memperkuat pencegahan korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik yang dinilai rawan praktik penyimpangan.
Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, antara pimpinan KPK dan jajaran Ombudsman RI yang dipimpin Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona.
Bahas Kolaborasi Pencegahan Korupsi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kedua lembaga membahas peluang sinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menutup celah terjadinya praktik korupsi.
“Dalam pertemuan tersebut, KPK dan Ombudsman membicarakan sejumlah peluang kolaborasi,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu langkah penting untuk meminimalisasi praktik-praktik transaksional yang berpotensi memicu tindak pidana korupsi.
Pelayanan Publik Dinilai Rawan Penyimpangan
Budi menyebut sektor pelayanan publik masih menjadi area yang rentan terhadap praktik gratifikasi maupun suap karena tingginya interaksi antara masyarakat dan penyelenggara layanan.
Karena itu, KPK menilai penguatan sistem pelayanan yang transparan dan akuntabel dapat mempersempit peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
“Dengan pelayanan publik yang semakin baik, ruang terjadinya transaksi yang berpotensi menimbulkan korupsi seperti gratifikasi dan suap dapat ditekan,” katanya.
Rencana Pertukaran Data dan Program Bersama
Dalam kerja sama tersebut, KPK dan Ombudsman RI juga merencanakan pertukaran data serta informasi guna mendukung pengawasan dan pencegahan korupsi secara lebih efektif.
Selain itu, kedua lembaga berencana menjalankan sejumlah program bersama yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.
Menurut Budi, sinergi antar lembaga diharapkan mampu mempercepat upaya pencegahan korupsi sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
“Pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik diharapkan dapat berjalan lebih akseleratif melalui kolaborasi ini,” ujarnya.
Pertemuan Digelar Tertutup
Sebelumnya, rombongan pimpinan Ombudsman RI diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.55 WIB.
Usai pertemuan yang berlangsung tertutup tersebut, jajaran Ombudsman meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 15.10 WIB tanpa memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media terkait isi pembahasan secara rinci.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari ANTARA
