BacaHukum.com – Temuan cairan rokok elektrik atau liquid vape yang terbukti mengandung narkotika membuat Badan Narkotika Nasional (BNN) meningkatkan kewaspadaan terhadap pola baru penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja. Modus ini dinilai cukup mengkhawatirkan karena penggunaan vape semakin populer di kalangan anak muda dan sulit dikenali ketika telah dicampur dengan zat terlarang.
Penyuluh Narkoba Ahli Muda Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Chandra Eka Sariningsih, menyebut temuan tersebut berasal dari hasil penelitian laboratorium BNN RI pada awal tahun 2026. Penelitian itu menemukan sejumlah liquid vape yang beredar di Indonesia positif mengandung narkotika.
“BNN mengambil sebanyak 341 sampel liquid vape dari berbagai daerah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 sampel terbukti mengandung narkotika,” ujarnya dalam Dialog Semarang Menyapa Pro 1 RRI Semarang, Selasa (12/5/2026).
Kandungan Narkotika Didominasi Etomidate
Chandra menjelaskan, jenis zat yang paling banyak ditemukan dalam cairan vape tersebut adalah etomidate. Zat ini termasuk narkotika golongan II yang umumnya digunakan secara terbatas dalam tindakan medis tertentu.
Selain etomidate, hasil penelitian juga menemukan kandungan cannabinoid sintetis atau ganja sintetis. Zat kimia tersebut memiliki efek menyerupai ganja, mulai dari rasa rileks hingga halusinasi, meski berasal dari bahan sintetis.
Menurutnya, keberadaan zat-zat tersebut dalam liquid vape menjadi ancaman serius karena pengguna sering kali tidak menyadari kandungan sebenarnya dalam produk yang digunakan.
Vape Dinilai Semakin Dekat dengan Gaya Hidup Remaja
BNNP Jawa Tengah menilai penyalahgunaan narkoba melalui vape menjadi lebih berbahaya karena bentuk dan aroma vape mampu menyamarkan kandungan zat terlarang. Selain itu, desain vape yang modern membuat produk ini semakin mudah diterima sebagai bagian dari gaya hidup anak muda.
“Bentuknya menarik, aromanya beragam, ukurannya kecil dan mudah dibawa. Saat ini vape juga sudah menjadi bagian dari lifestyle anak muda, dan itu yang menjadi perhatian serius kami,” kata Chandra.
Kondisi tersebut dinilai berkaitan dengan meningkatnya angka penyalahgunaan narkoba pada kelompok usia produktif, khususnya remaja dan dewasa muda.
Penyalahgunaan Narkoba Usia Muda Meningkat
Berdasarkan hasil penelitian BNN bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia mengalami peningkatan, terutama pada kelompok usia 15 hingga 24 tahun.
Chandra mengungkapkan, estimasi jumlah masyarakat yang menyalahgunakan narkoba pada tahun 2025 untuk kategori pemakai dalam setahun terakhir mencapai sekitar 4,1 juta jiwa. Sementara jumlah penduduk yang pernah menggunakan narkoba diperkirakan mencapai 5,4 juta jiwa.
Data tersebut menunjukkan bahwa kelompok usia muda masih menjadi target paling rentan dalam penyebaran narkotika, termasuk melalui media yang tampak seperti produk gaya hidup modern.
BNN Dorong Pengawasan Vape Diperketat
Melihat perkembangan tersebut, BNN mendorong adanya penguatan pengawasan dan regulasi terhadap peredaran vape di Indonesia. Langkah yang diusulkan antara lain pembatasan usia pengguna, pengawasan promosi produk, hingga pemeriksaan kandungan liquid vape agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana peredaran narkoba.
Selain itu, masyarakat dan orang tua diminta lebih waspada terhadap berbagai modus baru penyalahgunaan narkoba yang kini semakin beragam dan sulit dikenali.
BNN juga menilai edukasi sejak dini dan pengawasan lingkungan menjadi langkah penting untuk mencegah remaja terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika yang dikemas melalui tren gaya hidup modern.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari RRI

