BACAHUKUM.COM, KOTA JAMBI – Aksi pencurian sepeda motor di Masjid Sunan Giri, RT 36, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, terekam kamera CCTV pada Minggu (4/2/2025) malam sekitar pukul 19.45 WIB. Kejadian ini terjadi saat jamaah sedang melaksanakan salat Isya berjamaah.
Dua pria yang datang dengan mengendarai motor tampak berhenti di samping masjid, tepat di depan kamar marbot, untuk mengamati situasi. Setelah merasa aman, salah satu pelaku yang mengenakan jaket hitam dan helm turun dari kendaraan, lalu masuk ke area parkir masjid dan mengincar sepeda motor Honda Beat milik Ketua RT 36 sekaligus pengurus masjid, Didi Citra.
Dalam hitungan detik, pelaku berhasil membawa kabur motor tersebut tanpa menimbulkan kecurigaan. Menurut Didi Citra, ini bukan kali pertama kasus pencurian terjadi di wilayahnya.
“Ini sudah kejadian ketiga. Saya mengalami kerugian sekitar Rp 9-10 juta. Kasus ini sudah saya laporkan ke Polsek Kota Baru untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Didi juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati dan menambahkan pengamanan ekstra pada kendaraan mereka guna mengantisipasi kejadian serupa. Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki kasus ini berdasarkan rekaman CCTV yang telah diamankan.