BacaHukum.com – Anggota Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Azis Subekti, menyoroti pentingnya penguatan tata kelola data nasional untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah disusun berdasarkan fakta dan kondisi nyata masyarakat.
Menurut Azis, keakuratan dan kemutakhiran data menjadi faktor penting dalam menentukan arah kebijakan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Data yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan berpotensi menyebabkan kesalahan dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam penyaluran bantuan sosial dan pelaksanaan program pemerintah.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, Azis mengatakan penyusunan RUU SDI diharapkan mampu mengatasi persoalan ketidaksesuaian data antarlembaga yang selama ini dapat memengaruhi efektivitas kebijakan di berbagai sektor.
“Data yang keliru dapat membuat negara mengambil keputusan dengan keyakinan penuh tentang keadaan yang sebenarnya tidak sesuai fakta,” kata Azis.
Ketidaksesuaian Data Berpotensi Hambat Pelayanan Publik
Azis mengungkapkan, persoalan ketidaksesuaian data dapat ditemukan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Salah satunya adalah keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi, tetapi belum masuk dalam daftar penerima bantuan sosial.
Selain itu, terdapat persoalan perbedaan data pemanfaatan lahan dengan kondisi faktual di lapangan serta pencatatan tenaga pendidik yang belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan sekolah.
Ia juga menyoroti persoalan pengelompokan desil yang menuai keberatan dari sejumlah warga. Kondisi tersebut, menurutnya, memperlihatkan pentingnya mekanisme pembaruan dan koreksi data agar kebijakan pemerintah dapat menyesuaikan perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Persoalan tersebut dinilai membutuhkan sistem tata kelola data yang mampu menghubungkan informasi dari berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, hingga pemerintahan desa dengan standar yang seragam.
RUU Satu Data Indonesia Perlu Perkuat Integrasi Antarlembaga
Dalam pembahasan RUU SDI, Azis menilai keterhubungan data antarlembaga menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperkuat. Setiap instansi pemerintah memiliki informasi sesuai tugas dan kewenangannya, sementara pemerintah daerah dan desa mempunyai pengetahuan langsung mengenai kondisi masyarakat di wilayah masing-masing.
“Pemerintah menghasilkan banyak data. Kementerian mencatat menurut tugasnya, pemerintah daerah mengetahui kondisi wilayahnya, dan desa berhadapan langsung dengan perubahan kehidupan warganya. Semua pengetahuan itu berharga,” kata dia.
Namun, perbedaan definisi data, pembaruan informasi yang tidak konsisten, serta keterbatasan akses antarlembaga masih menjadi kendala dalam membangun gambaran menyeluruh mengenai kebutuhan masyarakat.
“Ketika definisi berbeda, pembaruan tidak berjalan, atau suatu lembaga tidak dapat menggunakan data lembaga lain, negara seolah melihat kenyataan melalui beberapa jendela yang menghadap ke arah berlainan,” ujar Azis.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, ia menegaskan perlunya interoperabilitas sistem, keseragaman standar, kejelasan pihak yang bertanggung jawab sebagai produsen data, pembaruan secara berkala, serta mekanisme pengawasan kualitas informasi.
Menurut Azis, integrasi data nasional tidak harus dilakukan dengan mengumpulkan seluruh informasi pemerintah dalam satu pusat penyimpanan. Hal yang lebih penting adalah memastikan setiap sistem dapat saling terhubung dan menghasilkan informasi yang konsisten untuk mendukung perumusan kebijakan.
Integrasi Data Dibutuhkan untuk Ketepatan Kebijakan Sektoral
Azis menjelaskan, penerapan tata kelola data yang terintegrasi dapat mendukung penyusunan kebijakan di berbagai sektor, termasuk pangan, pertanian, subsidi, dan bantuan sosial.
Dalam sektor pangan, pemerintah membutuhkan informasi yang mencakup berbagai aspek, mulai dari jumlah produksi, luas dan kondisi lahan, profil petani, distribusi hasil pertanian, kapasitas penyimpanan, hingga kebutuhan konsumsi masyarakat.
Sementara itu, dalam penyaluran subsidi dan bantuan sosial, ketersediaan data yang akurat dan terus diperbarui menjadi kebutuhan penting agar program pemerintah dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria penerima.
Azis menilai keseragaman tata kelola informasi akan membantu pemerintah menyusun kebijakan berdasarkan gambaran kondisi yang lebih utuh.
“Satu Data Indonesia perlu membangun bahasa bersama bagi negara,” kata dia.
Perlindungan Hak Masyarakat dalam Pengelolaan Data
Di samping mendorong integrasi informasi nasional, Azis mengingatkan bahwa penguatan tata kelola data harus tetap memperhatikan perlindungan hak masyarakat.
Menurutnya, warga perlu mendapatkan akses terhadap mekanisme untuk mengetahui, mengajukan keberatan, serta memperbaiki data pemerintah yang berkaitan dengan identitas, pelayanan publik, maupun pemenuhan hak mereka.
Perlindungan tersebut dinilai penting agar pemanfaatan data oleh pemerintah tidak mengabaikan kepentingan individu yang informasinya tercatat dalam sistem administrasi negara.
“Kedaulatan data memperoleh makna ketika negara mampu menggunakan data untuk kepentingan nasional sekaligus menjaga hak orang yang tercatat di dalamnya,” kata Azis.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan penerapan Satu Data Indonesia tidak cukup diukur dari banyaknya sistem informasi yang telah terhubung. Lebih dari itu, manfaatnya harus terlihat melalui peningkatan kualitas keputusan pemerintah dan ketepatan pelayanan kepada masyarakat.
“Negara yang memiliki banyak data belum tentu mengenal rakyatnya dengan baik. Semakin luas pengetahuan yang dimiliki negara melalui data yang dikajinya, seharusnya semakin tepat keputusan yang diambil dan semakin besar pula tanggung jawabnya kepada warga,” kata Azis.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari ANTARA
