Amran-Erick Rapat Bareng BAKN DPR Bahas Temuan Dugaan Penyimpangan Penyaluran Pupuk Subsidi

BACAHUKUM.COM, JAKARTA – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Rapat ini membahas sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk subsidi.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti mewakili Menteri Perdagangan Budi Santoso, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, serta Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi.

Ketua BAKN DPR RI, Andreas Eddy, mengungkapkan bahwa dalam masa persidangan ke-2 tahun sidang 2024-2025, pihaknya melakukan penelaahan terhadap tata kelola subsidi pupuk. Dari hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Bagian Anggaran Belanja Subsidi terkait subsidi pupuk 2023, ditemukan sejumlah permasalahan serius.

“Pertama, perencanaan alokasi penerima pupuk bersubsidi 2023 melalui sistem e-alokasi masih belum memadai. Kedua, data petani yang terdaftar dalam e-alokasi tidak valid, namun tetap mendapatkan kuota dan menebus pupuk bersubsidi,” ujar Andreas dalam pembukaan rapat di Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Selain itu, terungkap bahwa penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2023 tidak sesuai ketentuan, dengan total 3,9 juta kilogram (kg) atau senilai Rp 23,05 miliar yang diduga disalurkan secara tidak tepat sasaran. Permasalahan lainnya meliputi penatausahaan pupuk bersubsidi oleh distributor yang masih kurang memadai, serta alokasi, re-alokasi, dan adendum kontrak pupuk bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.

BPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap PT Pupuk Indonesia serta sejumlah anak usahanya, yakni PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Pupuk Kalimantan Timur, dan PT Pupuk Kujang. Hasil pemeriksaan tersebut mengungkapkan adanya penyaluran pupuk urea bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan oleh distributor dan kios pengecer, sehingga subsidi tidak tepat sasaran. Selain itu, ditemukan bahwa ganti rugi atas koreksi penagihan pembayaran pupuk subsidi masih belum diterima.

Permasalahan lainnya yang diungkap dalam rapat ini mencakup belum dikenakannya denda keterlambatan pengambilan pupuk bersubsidi kepada distributor, serta harga tebus distributor untuk pupuk bersubsidi yang belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pertanian.

Andreas menegaskan bahwa karena permasalahan ini masih dalam proses telaah, maka Raker kali ini digelar secara tertutup. Namun, ia memastikan bahwa hasil pembahasan akan disampaikan kepada publik setelah rapat selesai.

“Atas permasalahan ini, kami mencatat bahwa pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan baru terkait distribusi pupuk subsidi. Karena masih dalam proses telaah, rapat ini akan dilakukan secara tertutup. Setelah selesai, kami akan sampaikan hasilnya kepada publik,” tutup Andreas.

Dengan adanya temuan ini, diharapkan pemerintah dan instansi terkait dapat segera mengambil langkah konkret untuk membenahi tata kelola pupuk subsidi agar tepat sasaran dan tidak merugikan petani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top