KPK Ungkap Modus Penipuan “Pengurusan Perkara” di Kasus Suap Impor Bea Cukai

BacaHukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pihak-pihak yang mengklaim mampu “mengurus” proses penanganan perkara dugaan suap impor barang dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. KPK menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar dan menyesatkan.

Temuan ini menambah perhatian terhadap potensi penyalahgunaan situasi hukum oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa informasi mengenai adanya pihak yang mengaku bisa mengatur proses hukum diperoleh penyidik saat menangani perkara tersebut. Informasi itu, kata dia, antara lain beredar di wilayah Jawa Tengah.

Menurut Budi, praktik seperti ini merupakan modus penipuan yang kerap muncul dalam penanganan perkara besar. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan di KPK dilakukan secara profesional dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak luar.

Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran bantuan pengurusan perkara dengan imbalan tertentu, baik secara langsung maupun melalui perantara.

Dorongan Partisipasi Masyarakat

KPK juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa. Lembaga antirasuah tersebut memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Budi menekankan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, termasuk dalam mencegah penipuan yang dapat merusak proses penegakan hukum.

Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait kasus suap impor.

Dari hasil penyidikan, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 40,5 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai mata uang asing dan rupiah, logam mulia, hingga barang mewah.

Rinciannya meliputi uang tunai sebesar Rp 1,89 miliar, kemudian USD 182.900, SGD 1,48 juta, serta JPY 55 ribu. Selain itu, terdapat logam mulia dengan total berat lebih dari 5 kilogram yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah, serta satu unit jam tangan mewah.

Dugaan Pengaturan Jalur Impor

KPK mengungkap bahwa kasus ini bermula dari adanya kesepakatan di antara para tersangka untuk mengatur jalur masuk barang impor ke Indonesia. Melalui pengondisian tersebut, barang milik PT Blueray diduga dapat masuk tanpa melalui pemeriksaan fisik oleh petugas.

Akibatnya, barang-barang yang diduga palsu, tidak sesuai ketentuan, maupun ilegal berpotensi lolos ke dalam negeri tanpa pengawasan yang semestinya.

Setelah pengaturan jalur impor dilakukan, penyidik menemukan adanya serangkaian pertemuan antara pihak perusahaan dan oknum di Bea Cukai. Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi penyerahan uang secara berkala.

Penyerahan dana itu disebut berlangsung dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi. KPK juga menduga bahwa pemberian uang dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai bentuk “jatah” bagi oknum terkait.

Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top