KPK Identifikasi Potensi Korupsi dalam MBG, Soroti Dugaan Mark Up Bahan Pangan SPPG

BacaHukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan menyusul mencuatnya isu dugaan mark up atau penggelembungan harga bahan baku makanan untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya saat ini mengedepankan pendekatan pencegahan dengan mengidentifikasi titik-titik rawan penyimpangan.

Menurutnya, analisis tersebut bertujuan mendeteksi area berisiko yang berpotensi membuka celah praktik korupsi, sehingga langkah mitigasi dapat segera disiapkan. Hasil kajian itu nantinya akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait.

Fokus pada Program Prioritas Pemerintah

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), KPK juga memberikan perhatian khusus terhadap berbagai program prioritas pemerintah, termasuk MBG.

Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola serta mencegah potensi penyimpangan anggaran sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.

Laporan Dugaan Kenaikan Harga Bahan Baku

Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang, mengungkapkan pihaknya menerima sejumlah laporan terkait perilaku mitra penyedia bahan pangan untuk SPPG.

Ia menyebutkan adanya indikasi kenaikan harga bahan baku yang melampaui harga eceran tertinggi (HET). Tidak hanya itu, kualitas bahan pangan yang diterima juga dilaporkan berada di bawah standar yang semestinya.

Imbauan kepada Pengelola SPPG

Menanggapi temuan tersebut, Nanik meminta para Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, serta Pengawas Gizi agar tidak mengikuti permintaan mitra yang menaikkan harga secara tidak wajar.

Langkah tegas dan pengawasan ketat dinilai penting guna menjaga integritas pelaksanaan program serta memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat sesuai tujuan awal kebijakan tersebut.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari PortalLebak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top