Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc, KPK Dorong Peradilan Bersih dari Korupsi

BacaHukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai peningkatan tunjangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc perlu diiringi dengan pembenahan menyeluruh dalam sistem peradilan. Langkah tersebut dianggap penting agar kebijakan peningkatan kesejahteraan tidak berjalan sendiri tanpa dampak signifikan terhadap pencegahan korupsi.

Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Rabu (6/5/2026). Ia menegaskan bahwa perbaikan sistem, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan hakim.

Dorongan Perbaikan Sistem Peradilan

Menurut Budi, perbaikan di lingkungan peradilan perlu dilakukan secara komprehensif. Kenaikan gaji dan fasilitas diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk menekan potensi praktik korupsi, namun tetap harus disertai penguatan sistem pengawasan.

Ia menekankan bahwa transparansi dalam setiap proses peradilan menjadi kunci agar integritas lembaga peradilan dapat terjaga.

Kajian KPK Temukan Titik Rawan

KPK juga mengungkap telah melakukan kajian dalam kerangka pencegahan tindak pidana korupsi di sektor peradilan. Melalui kajian tersebut, lembaga antirasuah memetakan proses-proses yang dinilai masih memiliki celah terjadinya praktik korupsi.

Hasil pemetaan itu kemudian menjadi dasar rekomendasi, salah satunya terkait pentingnya peningkatan kesejahteraan hakim sebagai bagian dari strategi pencegahan.

Dalam pandangan KPK, hakim memiliki posisi sentral dalam sistem peradilan. Oleh karena itu, integritas dan profesionalisme hakim menjadi faktor utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Peningkatan kesejahteraan diharapkan mampu mendukung independensi hakim dalam menjalankan tugasnya.

Perpres Atur Tunjangan Hakim Ad Hoc

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur mengenai tunjangan dan fasilitas hakim ad hoc. Dalam regulasi tersebut, besaran gaji hakim ad hoc mengalami peningkatan dengan kisaran antara Rp 49 juta hingga Rp 105 juta.

Selain gaji, aturan tersebut juga mencakup berbagai fasilitas lain seperti rumah negara, sarana transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan dalam menjalankan tugas, biaya perjalanan dinas, hingga pemberian uang penghargaan.

Peraturan Presiden itu ditandatangani pada 5 Februari 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sistem peradilan melalui peningkatan kesejahteraan aparat penegak hukum.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top