BacaHukum.com – Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan di parlemen, meskipun rancangan tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) lebih dari satu tahun. Kondisi ini memunculkan dorongan agar pemerintah mengambil inisiatif, namun juga memicu perdebatan terkait potensi dampaknya terhadap keseimbangan kekuasaan.
Situasi tersebut memperlihatkan tarik-menarik antara kebutuhan percepatan regulasi pemilu dengan kehati-hatian dalam proses legislasi.
DPR Utamakan Kehati-hatian
Di satu sisi, Dewan Perwakilan Rakyat memilih untuk tidak terburu-buru dalam membahas RUU Pemilu. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa kehati-hatian diperlukan agar undang-undang yang dihasilkan tidak mudah digugat di kemudian hari, sebagaimana pengalaman sebelumnya.
Menurutnya, DPR ingin menghasilkan regulasi yang tidak sempurna, namun setidaknya mendekati kualitas terbaik dan mampu menjawab berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pemilu.
Senada dengan itu, Ketua DPR Puan Maharani menyebut bahwa komunikasi politik tetap berlangsung meski pembahasan formal belum dimulai. Ia menjelaskan bahwa pembicaraan masih difokuskan di internal partai politik guna memastikan substansi RUU benar-benar matang.
Selain itu, komunikasi juga dilakukan dengan pimpinan partai politik lain, dengan tujuan menghasilkan undang-undang yang mampu meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Desakan Percepatan Menguat
Di sisi lain, lambannya progres pembahasan memicu kritik dari berbagai pihak. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah membuka kemungkinan untuk mengajukan draf RUU Pemilu apabila DPR tidak segera menyelesaikan pembahasannya.
Ia menilai bahwa jika dalam jangka waktu yang cukup panjang belum ada kemajuan berarti, maka diperlukan pembicaraan ulang terkait pihak yang akan menginisiasi rancangan undang-undang tersebut.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay. Ia menyoroti belum adanya langkah konkret dari DPR meskipun pembahasan telah direncanakan sejak lama.
Menurutnya, kebutuhan akan revisi UU Pemilu sudah mendesak, terutama untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu ke depan. Ia menilai regulasi baru harus mampu menghadirkan sistem pemilu yang lebih sederhana, transparan, efisien, dan demokratis.
Hadar juga menekankan pentingnya penyusunan satu draf awal yang dapat menjadi dasar diskusi bersama antara partai politik dan pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, ia mendorong agar proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik secara bermakna.
Kekhawatiran Pergeseran Kekuasaan
Meski demikian, wacana pemerintah mengambil alih inisiatif RUU Pemilu tidak sepenuhnya mendapat dukungan. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengkritik gagasan tersebut karena dinilai berpotensi mengganggu prinsip demokrasi.
Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menilai bahwa langkah tersebut dapat menjadi kemunduran, dengan mengingatkan pada praktik masa lalu ketika proses pemilu berada di bawah pengaruh kekuasaan yang kuat.
Ia menegaskan bahwa kedaulatan rakyat harus tetap dijaga, serta menolak segala bentuk intervensi yang dapat memengaruhi independensi penyelenggaraan pemilu.
Menurutnya, proses penyusunan RUU Pemilu harus bebas dari tekanan kekuasaan, termasuk potensi penyalahgunaan hukum maupun intervensi terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
Hingga kini, pembahasan RUU Pemilu masih berada dalam tahap komunikasi politik, tanpa kepastian kapan akan memasuki pembahasan formal. Di tengah dinamika tersebut, publik menantikan langkah konkret dari para pemangku kepentingan untuk memastikan regulasi pemilu yang lebih baik dapat segera terwujud.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS

