BacaHukum.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan realisasi penerimaan denda administratif dari sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan tanpa izin telah mencapai Rp 8,01 triliun. Adapun potensi total penerimaan negara dari langkah penertiban kawasan hutan diperkirakan menembus Rp 15,36 triliun.
Keterangan tersebut disampaikan Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/3/2026).
“Jika dihitung, pembayaran dari sektor sawit sebesar Rp 7.397.907.750.000 dan dari sektor tambang Rp 613.646.765.440. Jadi total yang telah dibayarkan hingga hari ini Rp 8.011.554.515.440,” ujar Barita.
Barita menerangkan, melalui Satgas Garuda Lahan Sawit, pihaknya telah mengambil alih kembali kawasan hutan seluas 5.029.648,80 hektare.
Dari total tersebut, seluas 1.709.200,66 hektare telah diserahkan kepada BUMN Agrinas Palma Nusantara. Selanjutnya, 770.220,27 hektare dialihkan kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk difungsikan sebagai taman nasional.
Sementara itu, 2.550.227,87 hektare lainnya masih dalam tahap pemeriksaan legalitas sebelum nantinya diserahkan ke instansi terkait. Sebelumnya, terhadap 22 subyek perusahaan telah diterbitkan surat keputusan pencabutan izin dengan cakupan lahan 936.248 hektare.
Selain itu, terdapat 443.235,32 hektare yang tengah diverifikasi untuk kawasan taman nasional, 761.795,20 hektare berstatus Hutan Tanaman Industri (HTI), serta 192.300,32 hektare terkait kewajiban plasma yang masih dalam proses pemeriksaan.
Penindakan di Sektor Pertambangan
Di bidang pertambangan, Satgas Halilintar mencatat adanya 198 titik tambang dengan total luas 5.342,58 hektare di tiga provinsi. Rinciannya, 167 titik berada di Sulawesi Tenggara, 18 titik di Sulawesi Tengah, dan 13 titik di Maluku Utara.
Satgas juga telah menguasai kembali lahan tambang yang dikelola tanpa izin oleh 130 perseroan terbatas serta dua lokasi tambang ilegal dengan luas keseluruhan 9.848,88 hektare.
Barita menyebutkan, komoditas tambang yang teridentifikasi meliputi nikel, batu bara, pasir kuarsa, batu kapur, bijih besi, emas, hingga bauksit.
Di sisi lain, verifikasi telah dilakukan terhadap 191 perseroan terbatas yang tersebar di 14 provinsi dan 30 kabupaten/kota dengan total luas lahan 37.990,693 hektare.
Wilayah yang masuk dalam proses verifikasi antara lain Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Papua, Bangka Belitung, Gorontalo, Sumatera Utara, Maluku, dan Sulawesi Utara.
Progres Pembayaran dan Keberatan Perusahaan
Dari 109 perusahaan sektor sawit yang telah dihitung kewajiban dendanya, sebanyak 90 perusahaan memenuhi panggilan Satgas dan 51 di antaranya sudah melakukan pembayaran.
Total pembayaran denda sawit yang telah diterima mencapai Rp 7,39 triliun. Dari angka tersebut, Rp 1,84 triliun telah disetorkan ke Kementerian Keuangan dan Rp 8,89 miliar ke Kementerian Kehutanan. Sisanya sebesar Rp 5,54 triliun akan segera disalurkan.
Masih terdapat 19 perusahaan yang belum melunasi kewajiban. Lima perusahaan menyatakan kesediaan membayar dengan nilai sekitar Rp 2,78 triliun, sedangkan 14 lainnya mengajukan keberatan.
Barita menjelaskan, keberatan yang diajukan antara lain menyangkut perbedaan perhitungan luas lahan, ketidakmampuan membayar, dugaan tumpang tindih antara Hak Guna Usaha (HGU) dan kawasan hutan, yang seluruhnya akan diverifikasi ulang.
Tambahan Penerimaan Pajak dan Denda Tambang
Satgas PKH juga mencatat tambahan penerimaan pajak hasil tindak lanjut penertiban oleh Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp 2,30 miliar pada Desember, serta tambahan Rp 242,59 miliar hingga 23 Februari 2026.
Untuk sektor pertambangan, dari 59 korporasi yang telah dihitung kewajiban dendanya, 40 perusahaan memenuhi panggilan dan tujuh telah melakukan pembayaran.
Nilai denda tambang yang sudah diterima mencapai Rp 613,64 miliar. Sejumlah perusahaan baru membayarkan uang muka dan masih memiliki sisa kewajiban.
Empat perusahaan menyatakan siap melunasi, 29 mengajukan keberatan, tiga belum hadir meski telah dipanggil, dua dijadwalkan ulang, dan 14 lainnya masih menunggu pemanggilan.
Keberatan yang disampaikan umumnya berkaitan dengan perbedaan penghitungan luas lahan, klaim lokasi tambang yang masih berada dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta permohonan pengurangan denda.
Potensi Penerimaan Masih Akan Bertambah
Secara keseluruhan, total pembayaran dari sektor sawit dan tambang yang telah masuk mencapai Rp 8,01 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 2,34 triliun telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan dan Rp 8,89 miliar ke Kementerian Kehutanan, sementara Rp 5,65 triliun lainnya akan segera disetorkan.
Barita menegaskan, potensi penerimaan negara hingga saat ini diperkirakan mencapai Rp 15.361.698.210.575 dan masih berpeluang bertambah, mengingat terdapat sejumlah perusahaan dengan kewajiban bernilai triliunan rupiah yang belum menuntaskan pembayaran.
Ia memastikan, Satgas PKH akan terus memberikan pembaruan secara berkala guna menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses penertiban kawasan hutan.
“Setiap perkembangan capaian akan kami sampaikan agar publik dapat memantau secara terbuka proses pembayaran denda dan penerimaan negara,” tutupnya.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS

