KPK Kawal Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih, Potensi Penyimpangan Jadi Sorotan

BacaHukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengawasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) melalui pendekatan pencegahan korupsi bersama Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Pengawasan dilakukan untuk memastikan program prioritas nasional tersebut berjalan sesuai tujuan dan tidak membuka ruang terjadinya penyimpangan anggaran maupun penyalahgunaan kewenangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap program MBG dilakukan melalui kajian Direktorat Monitoring KPK. Kajian itu difokuskan untuk memetakan proses bisnis program agar titik rawan korupsi dapat diidentifikasi sejak awal.

Menurutnya, KPK berupaya melihat apakah masih terdapat celah yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program tersebut.

“Apakah ada ruang-ruang yang masih berpotensi bisa menimbulkan terjadinya tindak pidana korupsi. Maka ketika itu ditemukan, KPK kemudian memberikan rekomendasi perbaikan,” kata Budi saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Rekomendasi Sudah Disampaikan ke BGN

Budi mengatakan hasil kajian Direktorat Monitoring telah disampaikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Saat ini, BGN disebut sedang menyiapkan langkah tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan KPK.

Rencana aksi tersebut nantinya akan dibahas bersama agar pelaksanaan perbaikan dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

“Nanti dipaparkan, kita bahas tindak lanjut seperti apa ke depannya. Supaya juga bisa dilakukan secara akseleratif,” ujarnya.

Selain pengawasan melalui Direktorat Monitoring, KPK juga bergerak melalui skema Stranas PK bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Dalam pelaksanaannya, Stranas PK menjalankan pengawasan terhadap program prioritas nasional melalui pendekatan percepatan pencegahan korupsi.

Fokus Pencegahan Korupsi

Budi menjelaskan, Stranas PK memiliki tiga fokus utama, yakni sektor perizinan dan tata niaga, pengelolaan keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Ketiga fokus tersebut dijalankan melalui 15 aksi pencegahan korupsi yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga.

“Stranas PK juga akan melakukan pendampingan. Sekaligus pengawasan terhadap program-program prioritas nasional termasuk program MBG dan KDMP,” katanya.

Dalam program MBG, KPK menitikberatkan pada langkah mitigasi dini agar kebijakan berjalan sesuai sasaran dan tidak memunculkan praktik penyimpangan di lapangan.

“Kita mitigasi sejak dini,” ujar Budi.

Soroti Grand Design KDMP

Sementara itu, untuk program Koperasi Desa Merah Putih, KPK memberikan perhatian pada penyusunan grand design atau desain besar program agar pelaksanaannya dapat berkelanjutan.

KPK berharap keberadaan koperasi tersebut mampu meningkatkan kemandirian desa dan kelurahan serta memperkuat daya saing ekonomi masyarakat.

“Ujungnya kami berharap desa dan kelurahan ini juga bisa lebih mandiri. Serta, lebih berdaya saing,” ucapnya.

KSP Bahas Potensi Ketimpangan MBG

Di sisi lain, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Dudung Abdurachman, diketahui telah menerima Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono di Kantor KSP pada Selasa (5/5/2026). Pertemuan itu membahas implementasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Dalam diskusi tersebut, salah satu isu yang menjadi perhatian adalah potensi ketimpangan dalam pelaksanaan program MBG.

Dudung menyebut pembahasan melibatkan sejumlah lembaga, di antaranya Bappenas, KPK, Kementerian Dalam Negeri, KSP, dan Kementerian PAN-RB.

Menurutnya, berbagai laporan mengenai ketimpangan pelaksanaan program MBG perlu ditelusuri lebih lanjut agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Ini kita seriusi, beliau kebetulan dari tim pencegahan lah ya. Artinya bahwa yang sekarang kita sedang booming ini masalah MBG,” ujar Dudung.

Akan Dilakukan Sidak

Dudung menegaskan pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak bersama tim lintas kementerian untuk memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan laporan yang diterima.

Ia juga menyatakan tidak akan ragu membuka kepada publik apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan program tersebut.

“Tadi saya diskusi banyak hal-hal yang terjadi ketimpangan-ketimpangan dan nanti akan saya sidak. Saya tidak akan segan-segan untuk expose secara langsung,” katanya.

Lebih lanjut, Dudung menjelaskan bahwa laporan mengenai pelaksanaan strategi nasional pencegahan korupsi biasanya disampaikan kepada Presiden sebanyak dua kali dalam setahun.

Namun demikian, ia menilai Presiden memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi sehingga pelaporan dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari RRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top