BACAHUKUM, MUARO JAMBI – Polisi Polres Muaro Jambi berhasil menyelamatkan seorang lansia bernama Muhammadiyah alias Madia (65) yang menjadi korban penculikan dan penyekapan selama empat hari oleh sepasang suami istri, Ambo Upe (39) dan Sapgestiatu Sentya (31). Peristiwa ini terjadi di Desa Pematang Gajah, Muaro Jambi, dan berhasil diungkap pada Rabu pekan lalu.
Detik-Detik Penyelamatan
Video penyelamatan korban oleh pihak kepolisian menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat korban ditemukan dalam kondisi meringkuk di lantai sebuah kamar dengan alas tikar plastik. Kedua tangannya diborgol dan dirantai pada besi yang melilit dinding rumah pelaku. Saat ditemukan, korban yang sedang tertidur langsung terbangun ketika mendengar kedatangan polisi.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini terungkap setelah adik korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muaro Jambi pada Selasa pagi. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku utama, Ambo Upe dan Sapgestiatu Sentya, serta dua pelaku lainnya, Edison dan Budi, yang sebelumnya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, menjelaskan dalam rilis resminya bahwa penculikan ini berlangsung selama empat hari dan korban dipindahkan ke beberapa lokasi sebelum akhirnya dibawa ke rumah pelaku. Selama masa penyekapan, korban mengalami intimidasi dan penyiksaan.
“Dari penangkapan integrasi dan fakta-fakta dilapangan bahwa penculikan ini berlangsung selama 4 hari berpindah-pindah tempat,” ujar Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan.
Motif dan Barang Bukti
Motif di balik penculikan ini adalah masalah utang-piutang. Korban diketahui memiliki utang lebih dari Rp100 juta kepada paman pelaku terkait jual beli tanah. Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk borgol, rantai, satu unit airsoft gun, palu, lilin, dan dua unit handphone.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan seseorang secara sengaja atau mempertahankan perampasan tersebut, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan Polres Muaro Jambi dalam menangani kasus serius seperti penculikan dan penyekapan. Kapolres AKBP Heri Supriawan memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi korban. (Tim)