BACAHUKUM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menyatakan penghormatan terhadap proses hukum yang menjerat mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam skandal dugaan suap terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA, Yanto, menyampaikan bahwa Ketua MA mendukung langkah hukum yang sedang berjalan.
“Ketua Mahkamah Agung menyampaikan dan menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
MA juga menyerahkan penyidikan kasus ini sepenuhnya kepada Kejagung, seraya meminta agar pengusutannya dilakukan secara transparan, adil, dan akuntabel.
“Ketua MA mendorong agar proses tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Yanto.
Dalam situasi ini, MA memberikan pesan tegas kepada seluruh aparatur pengadilan di Indonesia untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan kejujuran.
“Pimpinan MA menekankan kepada aparatur pengadilan untuk tetap bekerja secara profesional, menjunjung integritas, dan menjauhi perbuatan tercela,” jelas Yanto.
Penahanan dan Temuan Baru oleh Kejagung
Mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, telah resmi ditahan oleh Kejagung. Berdasarkan hasil penyidikan, Rudi diduga menerima SGD 63.000 sebagai suap, yang terdiri dari SGD 20.000 melalui Hakim Erintuah Damanik dan SGD 43.000 dari Lisa Rahmat, penasihat hukum Ronald Tannur.
Namun, penggeledahan lebih lanjut mengungkap adanya uang tambahan sebesar Rp 21 miliar di tempat terkait. Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa asal uang tersebut akan didalami lebih lanjut.
“Kami menemukan lebih dari apa yang diduga diterima. Kelebihan uang ini akan kami dalami sumbernya,” ujar Abdul.
Pasal yang Dilanggar Tersangka
Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran beberapa pasal terkait gratifikasi dan tindak pidana korupsi, antara lain:
- Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12B,
- Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 12 huruf a,
- Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 11,
- Pasal 55 ayat 1 KUHP,
berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur pengadilan untuk menjaga integritas. MA menegaskan pentingnya menjauhi segala tindakan tercela guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan di Indonesia. (Tim)