Baca hukum.com, Sarolangun – Praktik ilegal di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sarolangun terbongkar. Satuan Kerja (Satker) Lapas diduga kuat mengangkangi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2024 dengan membiarkan, bahkan terlibat aktif dalam bisnis penitipan dan penggunaan telepon seluler (HP) oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dugaan ini mencuat setelah seorang istri dari WBP yang baru saja dipindahkan ke lapas lain menerima pengakuan mengejutkan dari dalam sel. Sang suami ternyata menitipkan tiga unit HP kepada oknum sipir berinisial Lintang. Tidak hanya sekadar menitip barang terlarang, modus ini berkembang menjadi upaya penguasaan akses keuangan milik WBP.
Berdasarkan percakapan WhatsApp yang diterima, seorang WBP lain bernama Angga memberikan peringatan darurat kepada sang istri. Angga mengungkapkan bahwa oknum petugas berinisial Kusoi berusaha meminta Personal Identification Number (PIN) HP dan PIN mobile banking milik suami perempuan tersebut.
“Abang sudah pindah lapas yuk… Itu ada HP-nya juga, di banking-nya ada banyak duit yuk, jangan sampai jatuh ke tangan petugas,” tulis Angga dalam pesan singkatnya kepada isteri WBP.
Lebih lanjut, Angga menginstruksikan sang istri agar tidak memberikan uang atau akses rekening dengan alasan apa pun sebelum berbicara langsung dengan suaminya. Angga juga mengonfirmasi bahwa ketiga unit HP tersebut berada dalam penguasaan oknum petugas bernama Lintang.
Saat sang istri mendatangi Lapas Sarolangun untuk meminta kejelasan, Pelaksana Harian Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (PLH KPLP), Danang Wibowo, membenarkan bahwa Lintang dan Kusoi adalah petugasnya. Namun, Danang berdalih keduanya bertugas di bagian Pelayanan Pengaduan dan Kunjungan (P2U), bukan di regu pengamanan dalam yang bersentuhan langsung dengan kamar hunian.
Di sisi lain, Bayu, perwakilan Kanwil Kemenkumham yang tengah ditugaskan di Lapas Sarolangun, mengaku kebobolan. Ia menyatakan baru dua pekan lalu menggelar razia massal ke seluruh blok hunian. Anehnya, Bayu mengklaim tidak mengetahui adanya praktik WBP yang menitipkan perangkat komunikasi kepada sipir.
“Saya ini sebenarnya di sini ditugaskan untuk melakukan hal-hal seperti ini, seperti adanya warga binaan yang bermain HP. Saya tidak tahu jika warga binaan yang dipindahkan itu ada menitip HP ke petugas,” ujar Bayu saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Bayu menambahkan, sebelum razia pihaknya telah memberikan ultimatum kepada para WBP agar menyerahkan secara sukarela barang-barang terlarang untuk dikembalikan ke keluarga. Namun, bukannya dimusnahkan atau dijadikan barang bukti, HP milik napi justru dititipkan secara personal oleh oknum sipir.
Tindakan ini jelas melabrak Pasal 5 Permenkumham No. 8 Tahun 2024 yang secara tegas melarang petugas menyalahgunakan wewenang serta melarang WBP memiliki atau menggunakan telepon seluler. Lebih dari sekadar pungli pemakaian HP, dugaan percobaan pembobolan rekening oleh oknum petugas mengarah pada tindak pidana pencurian dan penggelapan.
Hingga berita ini diturunkan, praktik “banker” di dalam Lapas Sarolangun ini belum mendapat sanksi jelas dari pimpinan Lapas. Publik menanti ketegasan Kemenkumham untuk membedah total ruang-ruang gelap yang diduga telah menjadi bancakan oknum berseragam. Redaksi Baca Hukum juga memberikan ruang Hak jawab kepada pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers.
