BacaHukum.com – Pemerintah terus mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai upaya menjawab tantangan perlindungan hak warga negara di era digital.
Salah satu materi baru yang menjadi perhatian dalam revisi UU HAM adalah pengakuan terhadap hak digital, termasuk penerapan konsep the right to be forgotten atau hak untuk dilupakan.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menyebutkan bahwa perlindungan HAM tidak lagi hanya berlaku dalam kehidupan fisik, tetapi juga harus menjangkau ruang digital yang kini menjadi bagian dari aktivitas masyarakat sehari-hari.
Hal tersebut disampaikannya saat kegiatan uji publik revisi UU HAM yang berlangsung di Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (22/6/2026).
Hak Digital Diakomodasi dalam Revisi UU HAM
Menurut Mugiyanto, draf revisi UU HAM telah memasukkan ketentuan khusus yang mengatur hak digital sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara.
Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah pemberian hak bagi seseorang untuk mengajukan penghapusan informasi atau rekam jejak masa lalu yang tersebar di berbagai platform digital dan media sosial.
“Draf revisi UU ini secara resmi memperkenalkan the right to be forgotten atau hak untuk dilupakan demi melindungi masa depan seseorang,” ujar Mugiyanto.
Meski demikian, penghapusan informasi tidak dapat dilakukan secara sepihak. Proses tersebut harus melalui mekanisme hukum dan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Skema ini dinilai sebagai upaya menyeimbangkan antara perlindungan privasi individu dengan kepentingan publik terhadap informasi yang beredar di ruang digital.
Dana Abadi untuk Pemajuan HAM dan Demokrasi
Selain mengatur hak digital, revisi UU HAM juga memuat rencana pembentukan dana abadi yang ditujukan untuk mendukung program pemajuan HAM dan demokrasi di Indonesia.
Dana tersebut akan dikelola melalui mekanisme trust fund atau sistem perwalian yang memungkinkan penghimpunan dan pengelolaan dana secara berkelanjutan.
Mugiyanto menjelaskan sumber pendanaan tidak hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga dapat diperoleh dari sumber lain yang sah, termasuk kontribusi filantropi.
“Dana ini merupakan trust fund yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta sumber sah lainnya seperti filantropi,” katanya.
Dalam pengelolaannya, pemerintah berencana membentuk komite khusus yang melibatkan unsur masyarakat sipil, kalangan akademisi, serta perwakilan pemerintah.
Keberadaan dana abadi tersebut diharapkan dapat memperkuat berbagai program perlindungan HAM, pendidikan demokrasi, hingga pendampingan masyarakat yang selama ini dijalankan oleh organisasi masyarakat sipil.
Dukungan bagi Pendamping Masyarakat Adat
Pemerintah juga membuka peluang bagi organisasi yang bergerak di bidang demokrasi dan HAM untuk memperoleh dukungan pendanaan melalui mekanisme yang akan diatur lebih lanjut.
Menurut Mugiyanto, bantuan tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelompok-kelompok yang selama ini aktif melakukan pendampingan masyarakat, termasuk komunitas adat dan kelompok rentan lainnya.
“Dukungan finansial tersebut diharapkan mampu memperkuat kerja para pendamping masyarakat adat hingga akar rumput dalam menjangkau area-area yang selama ini belum tersentuh oleh pemerintah,” jelasnya.
Perlindungan Aktivis dari Kriminalisasi
Aspek lain yang mendapat perhatian dalam revisi UU HAM adalah penguatan perlindungan terhadap para aktivis dan pembela HAM yang menjalankan kegiatan advokasi secara damai.
Pemerintah menilai perlindungan hukum yang lebih tegas diperlukan agar para pegiat HAM dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut terhadap ancaman kriminalisasi.
Mugiyanto menegaskan bahwa aktivis yang melakukan advokasi secara damai dan tanpa kekerasan akan memperoleh jaminan perlindungan hukum dari negara.
“Mereka dipastikan mendapat perlindungan hukum secara pasti sehingga tidak bisa dipidanakan atau dikriminalisasi saat melakukan advokasi yang damai tanpa kekerasan,” tegasnya.
Melalui berbagai pembaruan tersebut, pemerintah berharap revisi UU HAM mampu menjadi instrumen hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Selain menjawab tantangan di era digital, regulasi ini juga diharapkan memperkuat perlindungan hak warga negara sekaligus mendukung ruang gerak masyarakat sipil dalam memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari BERITA SATU
