BacaHukum.com – Sertifikat tanah selama ini dikenal sebagai alat bukti kepemilikan yang memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak. Namun dalam praktiknya, masih banyak ditemukan sengketa pertanahan yang berawal dari adanya sertifikat ganda atau tumpang tindih pada satu bidang tanah yang sama.
Persoalan tersebut sering kali baru diketahui ketika pemilik tanah akan melakukan transaksi, seperti menjual, mengagunkan, atau mengurus peralihan hak atas tanah. Akibatnya, proses administrasi menjadi terhambat dan tidak jarang berujung pada sengketa hukum yang berkepanjangan.
Melihat potensi persoalan tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat tanah terbitan tahun 1961 hingga 1997 untuk segera melakukan pengecekan dan pembaruan data pertanahan.
Menurut Nusron, masih terdapat banyak data pertanahan lama yang belum terintegrasi secara menyeluruh ke dalam sistem digital. Karena itu, pemilik tanah diminta memastikan bidang tanahnya telah terdata dengan benar serta memiliki batas yang jelas agar terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.
“Kita ingin memastikan tidak ada tumpang tindih dan tidak ada pihak yang mengambil alih hak orang lain. Tanah yang belum terdaftar harus segera didaftarkan dan diberi batas yang jelas,” ujar Nusron sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/6/2026).
Penyebab Sertifikat Tanah Tumpang Tindih
Permasalahan sertifikat yang saling tumpang tindih umumnya tidak terjadi begitu saja. Terdapat sejumlah faktor yang selama ini menjadi pemicu munculnya sengketa kepemilikan tanah di berbagai daerah.
Salah satu penyebab yang paling sering ditemukan adalah ketidakakuratan data fisik tanah. Pada masa lalu, proses pengukuran dan pemetaan belum didukung teknologi yang secanggih saat ini sehingga masih terdapat kemungkinan perbedaan antara data yang tercatat dengan kondisi nyata di lapangan.
Ketika dilakukan pengukuran ulang atau pendaftaran bidang tanah baru yang berbatasan langsung, perbedaan tersebut dapat memunculkan irisan bidang tanah yang berujung pada tumpang tindih sertifikat.
Batas Tanah yang Tidak Jelas
Selain faktor data, keberadaan batas tanah yang tidak jelas juga menjadi sumber persoalan yang cukup dominan. Banyak kasus muncul akibat patok batas yang hilang, bergeser, atau bahkan tidak pernah dipasang sejak awal.
Ketidakjelasan batas tersebut sering menimbulkan perbedaan pemahaman antar pemilik lahan yang bersebelahan. Akibatnya, saat dilakukan pengukuran, masing-masing pihak dapat mengklaim area yang sama sebagai bagian dari tanah miliknya.
Apabila tidak terdapat kesepakatan batas yang jelas sejak awal, potensi terjadinya sengketa pertanahan akan semakin besar.
Administrasi Pertanahan yang Belum Tertib
Tumpang tindih sertifikat juga dapat dipicu oleh riwayat administrasi pertanahan yang tidak lengkap atau belum diperbarui sesuai kondisi terkini.
Dalam sejumlah kasus, terjadi pemecahan bidang tanah, jual beli, hibah, maupun pembagian warisan yang tidak segera didaftarkan ke kantor pertanahan. Akibatnya, data yang tersimpan dalam administrasi pertanahan tidak lagi mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
Perbedaan antara kondisi lapangan dan data administrasi tersebut dapat menjadi pemicu munculnya sertifikat baru pada lokasi yang sama atau berdekatan.
Faktor lain yang turut berkontribusi adalah perubahan penggunaan dan penguasaan tanah dari waktu ke waktu.
Tidak sedikit tanah yang dibiarkan kosong dalam jangka waktu lama sehingga kemudian dimanfaatkan oleh pihak lain. Sementara itu, pemilik yang sah tidak lagi melakukan pengawasan atau pengelolaan secara aktif terhadap tanah tersebut.
Kondisi demikian dapat memunculkan klaim kepemilikan yang berbeda, terutama apabila masing-masing pihak memiliki dokumen yang dianggap sebagai dasar penguasaan tanah.
Pentingnya Pemutakhiran Data Pertanahan
Untuk menghindari risiko sengketa akibat sertifikat yang tumpang tindih, pemilik tanah perlu memastikan data fisik maupun data yuridis yang tercatat selalu sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pemasangan dan pemeliharaan tanda batas menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan. Selain itu, setiap terjadi peralihan hak, baik karena jual beli, hibah, maupun warisan, pembaruan data pertanahan harus segera dilakukan.
Masyarakat juga dianjurkan melakukan pengecekan status tanah secara menyeluruh sebelum melakukan transaksi agar dapat mengetahui kondisi administrasi bidang tanah yang akan dibeli.
Pemerintah saat ini terus melakukan transformasi digital dalam layanan pertanahan guna meningkatkan akurasi data dan meminimalkan potensi sengketa.
Melalui sistem pemetaan yang semakin terintegrasi dan basis data pertanahan yang terdigitalisasi, identifikasi bidang tanah dapat dilakukan dengan lebih akurat dibandingkan sebelumnya.
Integrasi data tersebut diharapkan mampu mengurangi risiko terjadinya tumpang tindih sertifikat sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat kepada masyarakat.
Pada akhirnya, kejelasan batas tanah dan tertib administrasi pertanahan tetap menjadi faktor utama dalam mencegah munculnya sengketa. Sebab, meskipun sertifikat merupakan alat bukti hak yang kuat, validitas data yang menjadi dasar penerbitannya tetap menentukan tingkat kepastian hukum atas suatu bidang tanah.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS
