Bacahukum.com – Perceraian yang diajukan oleh istri atau dikenal sebagai cerai gugat selama ini kerap dipahami hanya sebagai upaya mengakhiri ikatan perkawinan. Padahal, di balik gugatan perceraian sering terdapat persoalan yang lebih kompleks, mulai dari penelantaran, persoalan ekonomi rumah tangga, hingga beban pengasuhan yang selama ini ditanggung oleh pihak istri.
Karena itu, perkara cerai gugat tidak hanya menyangkut putusnya hubungan suami istri, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak-hak perempuan setelah perceraian terjadi.
Dalam sistem hukum keluarga Islam di Indonesia, perlindungan terhadap hak istri pasca perceraian selama ini lebih banyak terlihat dalam perkara cerai talak yang diajukan oleh suami. Sementara dalam perkara cerai gugat, ruang perlindungan terhadap hak perempuan sering dianggap lebih terbatas karena perceraian diajukan oleh pihak istri.
Untuk menjawab kondisi tersebut, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2019 memberikan pedoman yang bertujuan memperkuat perlindungan hukum terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum, khususnya dalam perkara cerai gugat.
Hak Istri Tetap Dapat Dilindungi
Dalam Rumusan Hukum Kamar Agama yang dimuat dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2019, Mahkamah Agung memberikan ruang bagi hakim untuk memperkuat pelaksanaan hak-hak perempuan pasca perceraian.
Salah satu poin penting yang diatur adalah kemungkinan mencantumkan amar putusan yang mewajibkan suami memenuhi kewajibannya kepada istri sebelum mengambil akta cerai.
Ketentuan tersebut dinilai penting karena selama ini tidak sedikit putusan yang telah memberikan hak kepada istri, namun pelaksanaannya mengalami hambatan setelah perkara selesai diputus.
Melalui rumusan tersebut, Mahkamah Agung berupaya memastikan bahwa hak-hak perempuan yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan tidak berhenti sebagai norma tertulis, melainkan benar-benar dapat direalisasikan.
Amar Putusan Harus Didasarkan pada Gugatan
Meski memberikan perlindungan lebih besar terhadap perempuan, penerapan ketentuan tersebut tetap harus mengikuti prinsip hukum acara yang berlaku.
Mahkamah Agung mensyaratkan agar permintaan mengenai pembayaran kewajiban suami sebelum pengambilan akta cerai dicantumkan dalam posita dan petitum gugatan.
Posita berfungsi menjelaskan alasan faktual yang menjadi dasar tuntutan, seperti adanya penelantaran nafkah, kebutuhan hidup selama masa iddah, atau kondisi ekonomi yang memerlukan perlindungan hukum.
Sementara itu, petitum menjadi bagian yang memuat permohonan agar kewajiban tersebut dibayar sebelum pihak tergugat memperoleh akta cerai.
Dengan mekanisme tersebut, perlindungan terhadap perempuan tetap berjalan dalam koridor hukum acara yang tertib dan memberikan kepastian bagi para pihak.
Akta Cerai Menjadi Instrumen Kepatuhan
Pengaturan mengenai pembayaran sebelum pengambilan akta cerai memiliki tujuan praktis untuk meningkatkan kepatuhan pihak yang dibebani kewajiban.
Akta cerai merupakan dokumen penting yang menjadi bukti resmi putusnya perkawinan. Oleh karena itu, keterkaitan antara pemenuhan kewajiban dan pengambilan akta cerai diharapkan dapat mendorong terlaksananya isi putusan secara lebih efektif.
Dalam praktiknya, masih ditemukan kasus di mana mantan suami tidak segera memenuhi kewajiban yang telah diputuskan pengadilan meskipun perkara telah berkekuatan hukum tetap.
Kondisi tersebut menyebabkan hak-hak perempuan yang telah diakui oleh putusan pengadilan tidak segera terealisasi.
Digitalisasi Akta Cerai Tidak Mengubah Substansi Perlindungan
Perkembangan layanan peradilan yang semakin terdigitalisasi turut memengaruhi pelaksanaan ketentuan tersebut.
Saat ini lingkungan peradilan agama telah menerapkan Elektronik Akta Cerai atau e-AC yang memungkinkan penerbitan dan akses akta cerai dilakukan secara elektronik.
Penerapan e-AC didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 yang mengatur sistem penerbitan akta cerai dan salinan putusan secara digital.
Meski bentuk layanannya berubah, substansi perlindungan terhadap hak perempuan tetap dipertahankan.
Dalam sistem elektronik tersebut, akses terhadap akta cerai bagi pihak tergugat dapat dikaitkan dengan pemenuhan kewajiban yang telah ditetapkan dalam amar putusan.
Dengan demikian, makna “sebelum mengambil akta cerai” tidak lagi hanya dipahami sebagai pengambilan dokumen fisik di pengadilan, tetapi juga mencakup akses terhadap akta cerai elektronik melalui sistem yang telah disediakan.
Seiring berkembangnya layanan digital peradilan, sejumlah kalangan menilai rumusan amar putusan juga perlu disesuaikan agar mampu menjangkau layanan berbasis elektronik.
Selain menggunakan frasa “sebelum mengambil akta cerai”, amar putusan dapat dirumuskan lebih luas dengan mengaitkan pemenuhan kewajiban sebelum pihak tergugat memperoleh akses terhadap akta cerai, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik.
Pendekatan tersebut dinilai tetap sejalan dengan semangat SEMA Nomor 2 Tahun 2019 yang bertujuan memberikan perlindungan nyata terhadap hak-hak perempuan pasca perceraian.
Perlindungan Tetap Harus Berdasarkan Fakta Persidangan
Meski demikian, pembebanan kewajiban kepada suami tidak dapat dilakukan secara otomatis dalam setiap perkara cerai gugat.
Hakim tetap harus mempertimbangkan fakta yang terungkap selama persidangan, kemampuan ekonomi suami, kebutuhan istri, serta kondisi konkret yang melatarbelakangi perceraian.
Pertimbangan tersebut penting agar putusan yang dijatuhkan tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga realistis untuk dilaksanakan.
Karena itu, perlindungan terhadap perempuan dalam perkara cerai gugat harus ditempatkan dalam kerangka keadilan yang memperhatikan hak dan kewajiban kedua belah pihak secara proporsional.
Menjamin Hak Perempuan di Tengah Modernisasi Peradilan
SEMA Nomor 2 Tahun 2019 menunjukkan komitmen Mahkamah Agung untuk memastikan bahwa perempuan tetap memperoleh perlindungan hukum yang memadai setelah perceraian.
Keberadaan ketentuan tersebut menegaskan bahwa cerai gugat tidak boleh dipandang sebagai alasan hilangnya hak-hak perempuan yang timbul akibat berakhirnya perkawinan.
Di tengah transformasi digital layanan peradilan melalui penerapan e-AC, prinsip perlindungan tersebut tetap relevan dan bahkan memiliki peluang untuk dilaksanakan secara lebih efektif.
Dengan demikian, modernisasi administrasi peradilan tidak hanya berfungsi mempercepat pelayanan, tetapi juga harus menjadi sarana untuk memastikan hak-hak yang telah diputuskan pengadilan benar-benar terlindungi dan terlaksana bagi perempuan pencari keadilan.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari MAIRNews
