Tersangka Video Asusila ‘Enak Yank’ di Jambi Dilimpahkan ke Kejaksaan

BACAHUKUM, JAMBI – Kasus video asusila yang sempat menggemparkan masyarakat Jambi pada pertengahan 2024 kini memasuki babak baru. Pada Senin (13/1/2025), penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi resmi melimpahkan dua tersangka utama, yaitu KN dan MA, ke Kejaksaan bersama barang bukti terkait. Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik karena kompleksitas kejahatan yang melibatkan produksi, penyebaran, hingga akses ilegal terhadap data pribadi korban.

Kronologi Kasus dan Perjalanan Hukum

Kasus ini bermula dari viralnya video asusila di berbagai platform media sosial dan aplikasi pesan instan pada Mei 2024. Video tersebut menjadi perhatian luas, mendorong pihak kepolisian untuk segera bertindak. Berikut perjalanan hukum yang telah dilakukan:

  1. Pengungkapan dan Penetapan Tersangka:
    • KN dan MA ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2024, setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi ahli, termasuk ahli pornografi, ahli ITE, dan ahli pidana.
    • Keduanya ditahan di Rutan Polda Jambi pada 9 Oktober 2024.
  2. Dasar Hukum yang Digunakan:
    • Kedua tersangka dikenai Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Pornografi serta Pasal 6 dan Pasal 8 Undang-Undang yang sama. Mereka dianggap bertanggung jawab sebagai produsen video asusila sekaligus pemeran utamanya.
  3. Pelimpahan ke Kejaksaan:
    • Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada 13 Januari 2025. Proses ini menjadi tonggak penting menuju tahap persidangan.

Penyebaran Video dan Modus Kejahatan

Selain KN dan MA, polisi juga menetapkan JG sebagai tersangka penyebaran video asusila tersebut. Modus operandi JG dalam menyebarluaskan video ini cukup mencengangkan dan memunculkan diskusi tentang pentingnya keamanan data pribadi. Berikut detailnya:

  1. Akses Ilegal:
    • JG memperoleh video asusila tersebut melalui akses ilegal terhadap handphone milik KN, yang saat itu sedang diservis di sebuah gerai di Kota Jambi.
    • Tersangka membuka file tersembunyi di galeri perangkat tersebut, kemudian mengambil dan memindahkan data pribadi korban tanpa izin.
  2. Penyebaran Konten:
    • Video yang telah diambil oleh JG kemudian disebarluaskan melalui berbagai platform, termasuk WhatsApp dan media sosial lainnya, hingga menjadi viral pada pertengahan 2024.
  3. Pasal yang Dikenakan:
    • JG dijerat dengan undang-undang terkait akses ilegal dan penyebaran konten asusila, yang menguatkan posisi hukum korban untuk menuntut keadilan.

Dampak Sosial dan Pentingnya Kesadaran Digital

Kasus ini menyoroti berbagai aspek yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari dampak penyebaran konten asusila hingga pentingnya menjaga privasi digital:

  1. Kesadaran Akan Keamanan Data Pribadi:
    • Insiden ini menjadi pengingat bahwa perangkat elektronik, terutama yang diservis di tempat umum, rentan terhadap akses ilegal. Masyarakat perlu lebih berhati-hati dengan data pribadi yang tersimpan dalam perangkat mereka.
  2. Konsekuensi Hukum Produksi dan Penyebaran Konten Asusila:
    • Baik pelaku produksi maupun penyebaran menghadapi ancaman pidana berat. Langkah tegas aparat dalam kasus ini menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum.
  3. Pengaruh Penyebaran Konten Negatif di Media Sosial:
    • Viralitas konten asusila menciptakan efek domino yang merugikan korban secara sosial dan psikologis. Diperlukan edukasi lebih lanjut untuk meminimalkan penyalahgunaan teknologi informasi.

Langkah Hukum

Dengan pelimpahan tersangka ke Kejaksaan, kasus ini akan segera memasuki tahap persidangan. Proses ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam produksi atau penyebaran konten negatif.

Penting bagi masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran akan keamanan digital dan mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seperti ini. Dengan begitu, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat dalam penggunaan teknologi dan media sosial. (Foto: Antara/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top