BACAHUKUM, MUARO BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengadakan rapat koordinasi penting untuk membahas langkah penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bungo, khususnya di Dusun Sungai Telang, Kecamatan Bathin III Ulu.
Dalam rapat yang dihadiri oleh Bupati Bungo H. Mashuri, Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyo, Dandim 0416/Bute, dan jajaran terkait, disepakati komitmen untuk memberantas aktivitas PETI. Upaya ini diambil sebagai langkah serius untuk mengatasi dampak buruk yang ditimbulkan, baik dari segi lingkungan maupun sosial.
Tenggat Waktu Hingga 21 Januari 2024
Bupati Bungo, H. Mashuri, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mendata ada sekitar 137 alat berat yang saat ini beroperasi di wilayah Sungai Telang. Dalam arahannya, Bupati memberikan ultimatum kepada para pelaku PETI agar menghentikan aktivitasnya dan segera menarik seluruh alat berat keluar dari lokasi tersebut.
“Kami memberikan waktu hingga 21 Januari 2024 bagi seluruh pelaku PETI untuk menghentikan aktivitas mereka dan mengeluarkan alat-alat berat dari Sungai Telang. Tenggat waktu ini berlaku selama tujuh hari,” jelas Bupati.
Ia menambahkan bahwa apabila para pelaku tidak mematuhi himbauan tersebut, pemerintah bersama Forkopimda tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.
“Jika sampai batas waktu yang ditentukan masih ada pelaku yang tidak mematuhi instruksi ini, maka kami akan menindak tegas tanpa kompromi,” tandas H. Mashuri.
Komitmen Forkopimda
Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyo, menegaskan bahwa Forkopimda telah menyepakati langkah toleransi ini sebagai bentuk pendekatan awal sebelum mengambil tindakan hukum. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada ruang bagi aktivitas PETI setelah tanggal yang telah ditentukan.
“Kami memberikan waktu toleransi hingga tanggal 21 Januari untuk menarik seluruh alat berat dari wilayah Sungai Telang. Setelah itu, kami akan menindak tegas siapa pun yang masih terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” ujar Kapolres.
Senada dengan Kapolres, Dandim 0416/Bute juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa pihak TNI akan siap membantu memastikan pelaksanaan penertiban PETI berjalan lancar.
“Kami mendukung penuh langkah Forkopimda dan Pemerintah Kabupaten Bungo dalam memberantas PETI. Ini adalah langkah yang penting untuk menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan di wilayah kita,” tegas Dandim.
Dampak Aktivitas PETI
Aktivitas PETI di Sungai Telang telah menimbulkan berbagai masalah yang signifikan, termasuk kerusakan lingkungan, pencemaran air, dan potensi konflik sosial. Penambangan ilegal yang menggunakan alat berat sering kali menyebabkan erosi tanah dan degradasi ekosistem sungai.
Langkah tegas yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bungo ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku PETI sekaligus melindungi kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang. (Tim)