Kejaksaan Agung Terus Mendalami Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar Tersangka “Markus”

BACAHUKUM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan terus mengusut tuntas kasus yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), yang menjadi tersangka dalam kasus makelar perkara (markus) terkait dugaan suap dalam vonis bebas yang diterima oleh Ronald Tannur. Kasus ini telah menarik perhatian publik, mengingat besarnya jumlah uang yang terlibat dan keterkaitan sejumlah pihak penting dalam proses hukum.

Awal Mula Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kasus ini bermula dari jeratan hukum yang menimpa Ronald Tannur, yang didakwa atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Pada awalnya, pengadilan di tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Surabaya, memvonis Ronald dengan bebas. Namun, dalam proses kasasi di Mahkamah Agung, vonis tersebut dibatalkan dan Ronald Tannur dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Dari sini, penyidik Kejagung menemukan adanya dugaan praktik suap yang terjadi di balik vonis bebas tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkaplah fakta bahwa terdapat pihak-pihak yang berusaha mempengaruhi jalannya persidangan dengan memberikan suap agar Ronald Tannur terbebas dari tuntutan hukum.

Zarof Ricar Terlibat dalam Praktik Makelar Kasus

Salah satu pihak yang kini menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat di Mahkamah Agung, yang diduga berperan sebagai makelar kasus. Zarof diduga membantu pihak-pihak yang berkepentingan untuk mempengaruhi keputusan hakim agar Ronald Tannur mendapat vonis bebas. Dalam proses penyidikan, Zarof dikaitkan dengan sejumlah orang yang terlibat dalam suap menyuap untuk memuluskan perkara ini.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus ini dan terus melakukan pendalaman terhadap peranannya dalam praktik korupsi di lingkungan peradilan. Dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/1/2025), Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik akan terus mendalami kasus ini untuk mencari kebenaran, termasuk soal sejumlah barang bukti yang ditemukan dari kediaman Zarof.

Temuan Barang Bukti: Uang dan Emas Batangan

Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejagung menemukan sejumlah uang tunai senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram di kediaman Zarof. Temuan ini semakin memperburuk dugaan bahwa Zarof terlibat dalam tindak pidana gratifikasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Harli Siregar menegaskan bahwa pihaknya harus melakukan pendalaman secara hati-hati terhadap temuan uang dan emas tersebut, karena proses penyidikan harus dilakukan dengan cermat.

“Jika misalnya Zarof menyatakan bahwa uang itu berasal dari pihak A, tentu tidak bisa begitu saja kita terima. Ini harus dilihat dengan lebih mendalam mengenai niat jahat (mens rea) dan tindakan yang dilakukan (actus rea),” jelas Harli.

Proses Penyidikan yang Masih Berlanjut

Meskipun telah ada sejumlah temuan penting, Harli mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung masih perlu melakukan investigasi lebih lanjut. Penyidik di Direktorat Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung terus bekerja untuk mengungkap fakta-fakta terkait keterlibatan Zarof dan pihak lainnya dalam kasus suap ini. Beberapa tersangka lain yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah:

  1. Erintuah Damanik (hakim)
  2. Mangapul (hakim)
  3. Heru Hanindyo (hakim)
  4. Lisa Rahmat (pengacara)
  5. Zarof Ricar (mantan pejabat MA, makelar perkara)
  6. Meirizka Widjaja (ibu Ronald Tannur)

Kasus ini memperlihatkan bagaimana praktik markus atau makelar perkara yang melibatkan oknum-oknum di dalam sistem peradilan dapat merusak kepercayaan publik terhadap integritas hukum di Indonesia. Kejaksaan Agung bertekad untuk mengusut tuntas dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Proses Hukum yang Berkelanjutan

Harli Siregar juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan memastikan bahwa kasus ini ditangani secara profesional dan transparan. “Kami tidak akan berhenti hanya pada satu temuan, tetapi terus mengembangkan kasus ini untuk mencari kebenaran yang seutuhnya,” tegas Harli. Penyidikan terhadap temuan uang sebesar Rp 920 miliar dan emas batangan yang ditemukan di rumah Zarof merupakan salah satu langkah penting dalam menggali lebih dalam hubungan antara kasus suap ini dengan praktik korupsi yang lebih besar di lingkungan peradilan.

Tersangka Lain yang Terlibat dalam Kasus Ini

Menurut penjelasan Kejagung, tiga nama pertama yang disebutkan, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, adalah majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka diduga menerima suap untuk mempengaruhi hasil persidangan yang pada akhirnya memvonis Ronald Tannur bebas.

Lisa Rahmat, seorang pengacara, juga terlibat dalam kasus ini, karena ia yang pertama kali menghubungi Zarof untuk mencari jalan keluar bagi kliennya, Ronald Tannur. Zarof, yang memiliki koneksi di Mahkamah Agung, diduga berperan sebagai penghubung antara pengacara dan hakim dalam usaha mempengaruhi jalannya persidangan.

Kasus Ini Menjadi Pelajaran Penting Bagi Sistem Peradilan Indonesia

Kasus ini menggambarkan betapa rentannya sistem peradilan terhadap praktik korupsi yang melibatkan oknum-oknum yang memanfaatkan posisi mereka untuk kepentingan pribadi. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam suap menyuap ini akan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kejagung berharap dengan mengungkap kasus ini, akan ada efek jera bagi pihak lain yang berniat untuk melakukan hal serupa di masa depan. Selain itu, Kejaksaan Agung juga ingin mengembalikan kepercayaan publik terhadap independensi dan integritas lembaga peradilan di Indonesia. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top