BACAHUKUM, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi mencatatkan pencapaian luar biasa dalam penegakan hukum keimigrasian sepanjang tahun 2024. Sebanyak 16 buron internasional yang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol berhasil ditangkap. Salah satu penangkapan terbaru adalah YZ, seorang anggota sindikat judi online asal China. Selain itu, Imigrasi juga menangani kasus-kasus besar seperti penipuan, pencucian uang, dan narkotika yang melibatkan warga negara asing (WNA).
Lonjakan Penindakan Hukum Keimigrasian Sepanjang tahun 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan 130 orang WNA sebagai tersangka dalam berbagai tindak pidana keimigrasian. Angka ini menunjukkan lonjakan signifikan sebesar 145,2 persen dibandingkan tahun 2023, di mana hanya tercatat 53 tersangka.
Tidak hanya itu, tindakan administratif keimigrasian (TAK) juga meningkat drastis. Sepanjang tahun 2024, sebanyak 5.434 WNA dikenai TAK, hampir dua kali lipat dari tahun 2023 yang hanya mencatat 2.734 kasus. Jenis tindakan yang diberikan bervariasi, mulai dari pencantuman dalam daftar tangkal, pembatalan izin tinggal, hingga deportasi.
Pengawasan Ketat Terhadap WNA Dalam upaya menjaga keamanan nasional, Imigrasi juga mencegah masuknya 10.583 WNA yang dianggap berpotensi membahayakan Indonesia. Angka ini meningkat sebesar 58 persen dibandingkan tahun sebelumnya, di mana 6.673 orang ditolak masuk.
Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan pentingnya kewaspadaan tinggi terhadap aktivitas WNA yang masuk ke Indonesia.
“Meningkatnya mobilitas orang asing harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Indonesia,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/1/2025).
Landasan Hukum yang Diperkuat Keberhasilan ini tidak terlepas dari perubahan Undang-Undang Keimigrasian yang disahkan pada 19 September 2024. Perubahan ini memungkinkan pemberian sanksi penangkalan terhadap WNA hingga 10 tahun atau bahkan seumur hidup. Sebelumnya, jangka waktu penangkalan hanya enam bulan dan dapat diperpanjang. Selain itu, aturan baru ini juga memungkinkan pelarangan keluar wilayah Indonesia bagi WNA yang sudah memasuki tahap tuntutan dalam proses hukum.
“Perubahan UU Keimigrasian ini memperkuat upaya penegakan hukum dan memberikan dasar hukum yang jelas dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan WNA,” tambah Agus.
Operasi Pengawasan Nasional Direktorat Jenderal Imigrasi juga melaksanakan operasi pengawasan skala nasional secara berkala pada bulan Mei, Juli, dan September 2024. Operasi ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di seluruh wilayah Indonesia.
Agus menekankan pentingnya sinergi antara Imigrasi dan aparat penegak hukum lainnya untuk mencegah celah yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku kriminal internasional.
“Di tahun 2025 ini, saya instruksikan kepada semua jajaran untuk menggiatkan operasi secara berkala, memperkuat sinergisitas dengan aparat penegak hukum lainnya. Jangan beri celah orang asing untuk berbuat ulah, apalagi melakukan tindak kriminal di negara kita,” tegasnya.
Beragam Bentuk Penindakan Administratif Tindakan administratif keimigrasian (TAK) yang diberikan kepada WNA mencakup berbagai bentuk, antara lain:
- Pencantuman dalam daftar tangkal untuk mencegah masuknya WNA tertentu ke Indonesia.
- Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal bagi WNA yang melanggar aturan.
- Larangan berada di tempat tertentu di wilayah Indonesia.
- Keharusan bertempat tinggal di lokasi tertentu untuk mempermudah pengawasan.
- Deportasi, sebagai bentuk hukuman paling berat.
Deportasi juga dilakukan terhadap WNA yang berusaha melarikan diri dari ancaman hukum di negara asalnya. Langkah ini menjadi upaya nyata dalam menjaga integritas hukum di Indonesia sekaligus melindungi keamanan nasional.
Komitmen Menjaga Keamanan Nasional Keberhasilan penegakan hukum keimigrasian sepanjang tahun 2024 mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga keamanan nasional. Dengan landasan hukum yang semakin kokoh dan pengawasan yang diperketat, Indonesia menunjukkan bahwa negara ini tidak memberikan tempat bagi pelaku kejahatan lintas negara.
Imigrasi terus meningkatkan kewaspadaan, mengoptimalkan operasi pengawasan, dan memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
“Ini bukan hanya tentang mencegah kejahatan, tetapi juga menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia adalah negara yang serius dalam melindungi kedaulatannya,” tutup Agus. (Tim)