Kapolri Desak Tuntasnya Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL

BACAHUKUM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Polda Metro Jaya untuk segera menyelesaikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hingga saat ini, kasus tersebut masih belum rampung meskipun sudah berlangsung lebih dari satu tahun.

Kasus yang Belum Tuntas

Jenderal Listyo menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini merupakan pekerjaan rumah (PR) penting bagi Korps Bhayangkara. Ia meminta Polri untuk fokus menyelesaikan berbagai persoalan hukum, termasuk kasus Firli.

“Terkait dengan PR-PR yang harus dituntaskan, kita minta untuk betul-betul bisa diselesaikan. Dan saya kira itu beberapa hal yang akan kita laksanakan ke depan,” kata Listyo usai menerima audiensi pimpinan KPK di Mabes Polri, Rabu (8/1/2025).

Meski begitu, Kapolri tidak memberikan tenggat waktu untuk penyelesaian kasus tersebut, namun memastikan bahwa penyelesaian kasus ini menjadi salah satu prioritas Polri.

Bagaimana Respons KPK?

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan hasil koordinasi dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) terkait perbantuan penanganan kasus Firli.

“Kami pimpinan belum mendapatkan laporan tentang hasil koordinasi itu. Nanti kami akan cek dan meminta penjelasan detailnya,” ungkap Setyo.

Ia juga menegaskan bahwa KPK tetap berkomitmen dalam penegakan hukum, termasuk dalam kasus dugaan korupsi. Setelah mendapatkan laporan detail, pimpinan KPK akan mengambil langkah lebih lanjut.

Tiga Perkara yang Dihadapi Firli Bahuri

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan tetapi dikenai pencegahan keluar negeri (cekal). Firli menghadapi tiga perkara hukum:

  1. Dugaan pemerasan terhadap SYL
    Firli dituduh meminta uang dari Syahrul Yasin Limpo dalam proses penanganan perkara yang melibatkan eks Menteri Pertanian tersebut.
  2. Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
    Firli juga diduga terlibat dalam aktivitas pencucian uang terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
  3. Pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK
    Pasal ini mengatur larangan bagi pegawai KPK untuk bertemu dengan pihak yang sedang beperkara. Firli diduga melanggar aturan tersebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPK.

Hingga kini, kasus-kasus tersebut masih mandek di tahap penyidikan. Meski berbagai pihak, termasuk KPK dan Polri, berkomitmen untuk menyelesaikannya, tantangan birokrasi dan koordinasi antara lembaga menjadi salah satu penghambat utama.

Penyelesaian kasus Firli menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai mantan Ketua KPK yang seharusnya menjadi simbol integritas dalam pemberantasan korupsi. Kasus ini juga menjadi ujian besar bagi Polri dan KPK dalam menunjukkan komitmen mereka terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top