BACAHUKUM, BANDUNG – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan, melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan petahana nomor urut 2, Dadang Supriatna-Ali Syakieb, dalam Pilkada Kabupaten Bandung 2024.
Dugaan Pelanggaran Penggantian Pejabat
Dalam persidangan dengan nomor perkara 85/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, kuasa hukum Sahrul-Gun Gun, Bambang Wahyu Ganindra, menyampaikan bahwa Dadang Supriatna, yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Bandung, diduga melanggar Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal tersebut melarang kepala daerah petahana untuk mengganti pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Bambang menegaskan bahwa pergantian pejabat yang dilakukan oleh Dadang dapat menjadi dasar pembatalan pencalonannya sesuai Pasal 71 Ayat 5 UU tersebut.
“Petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota jika melanggar Pasal 71 Ayat 2 dan Ayat 3,” tegas Bambang.
Penggunaan Logo dan Simbol Kampanye
Selain itu, Bambang juga mempersoalkan penggunaan logo milik pribadi oleh pasangan Dadang-Ali dalam berbagai program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Bandung, yang kemudian dijadikan alat kampanye. Ia menyebut penggunaan simbol tersebut berlangsung sejak 19 Juni 2024, tiga bulan sebelum penetapan pasangan calon.
“Logo yang digunakan Dadang dalam kegiatan pemerintahan menguntungkan dirinya secara langsung dalam Pilkada,” tambah Bambang.
Kehadiran di TPS dan Rekapitulasi Suara
Bambang juga menyoroti kehadiran pasangan Dadang-Ali di tempat pemungutan suara (TPS) dengan mengenakan pakaian yang identik dengan kampanye mereka, yang diduga bertujuan memengaruhi pemilih. Selain itu, mereka hadir tanpa undangan dalam proses rekapitulasi penghitungan suara, yang menurut Bambang seharusnya mendapat tindakan tegas dari KPU maupun Bawaslu.
“KPU dan Bawaslu tidak memberikan sanksi meskipun sudah ada laporan masyarakat terkait pelanggaran tersebut,” ujarnya.
Hasil Pilkada Kabupaten Bandung 2024
Hasil rekapitulasi suara menunjukkan pasangan Dadang-Ali unggul dengan perolehan 1.046.344 suara (55,85%), dibandingkan pasangan Sahrul-Gun Gun yang meraih 827.240 suara (44,15%).
Permintaan dalam Petitumnya
Dalam petitumnya, pasangan Sahrul-Gun Gun meminta MK untuk:
- Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 2471 Tahun 2024.
- Mendiskualifikasi pasangan Dadang-Ali dari pencalonan Pilkada Kabupaten Bandung 2024.
Sidang panel di MK akan menjadi penentu apakah gugatan ini dapat diterima dan diproses lebih lanjut. Jika terbukti melanggar ketentuan UU Pilkada, pasangan Dadang-Ali berpotensi menghadapi konsekuensi serius, termasuk diskualifikasi.
Persidangan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan pelanggaran etika politik yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Kabupaten Bandung. (Tim)