Emak-Emak Gugat Praperadilan Kasatreskrim Batang Hari, Sidang Perdana Tanpa Kehadiran Termohon

BacaHukum.com, Batang Hari – Sejumlah emak-emak menggugat praperadilan (Prapid) terhadap Kepala Kepolisian RI, Cq Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Cq Kepala Kepolisian Resor (Polres) Batang Hari, Cq Kepala Reserse Kriminal (Kasat) Polres Batang Hari. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Muara Bulian terkait polemik penangkapan lima orang warga Kecamatan Mersam yang dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Minerba (Pasal 158 dan Pasal 161 KUHP).

Dalam gugatan praperadilan tersebut, para Pemohon emak-emak mempersoalkan dua poin utama, yaitu tidak sahnya proses penangkapan dan tidak sahnya penetapan tersangka.

Berdasarkan pantauan tim redaksi media Bacahukum.com di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Muara Bulian, pihak termohon dari Reskrim Polres Batang Hari tidak hadir pada saat persidangan pertama yang digelar Senin (30/03/2026). Alhasil, sidang praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN MBN dan perkara nomor 2/Pid.Pra/2026/PN MBN ditunda hingga Senin (06/04/2026).

Para pemohon menuding proses hukum yang berjalan telah mengabaikan sejumlah hak fundamental yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang telah berlaku efektif sejak awal tahun ini.

Penangkapan yang terjadi pada 26 Februari 2026 itu diduga kuat diwarnai sejumlah pelanggaran prosedural yang jika terbukti, dapat berimplikasi pada batalnya penetapan tersangka demi hukum. Berikut adalah poin-poin pelanggaran yang disuarakan oleh para tersangka dan kuasa hukumnya:

  1. Pelanggaran Hak atas Pendampingan Hukum Sejak Awal.
    Para tersangka mengaku tidak pernah didampingi penasihat hukum saat menjalani pemeriksaan perdana yang digelar pada Senin, 2 Maret 2026. Padahal, mereka telah menunjuk Penasihat Hukum atas nama Abdurrahman Sayuti dan rekan. Praktik ini bertentangan dengan prinsip due process of law dan amanat KUHAP Baru yang mempertegas hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum sejak saat ditangkap atau ditahan, bukan hanya saat pemeriksaan dimulai. Ketidakhadiran penasihat hukum dalam kondisi ini dapat menyebabkan keterangan yang diberikan tidak sah sebagai alat bukti.
  2. Dugaan Penerbitan Penetapan Tersangka dan Surat Penahanan Fiktif (Pra-Pemeriksaan).
    Salah satu kejanggalan paling mencolok adalah penerbitan Surat Perintah Penahanan dan Penetapan Tersangka yang diduga telah disiapkan lebih awal, pada hari Sabtu tertanggal 28 Februari 2026. Padahal, para warga mengaku baru menjalani pemeriksaan resmi pertama pada hari Senin, 2 Maret 2026. Prosedur ini membalikkan logika hukum acara pidana yang benar, di mana pemeriksaan untuk mencari alat bukti yang cukup harus mendahului atau setidaknya menjadi dasar yang kuat sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pasal 100 ayat (5) KUHAP Baru menekankan bahwa penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka/terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah.
  3. Pelanggaran Administratif: Surat Penangkapan dan Penahanan Terbit Belakangan.
    Para tersangka ditangkap pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026, namun surat penangkapan dan penahanan baru diberikan dan dimintakan tanda tangan mereka pada malam hari setelah proses BAP yang kontroversial, yaitu pada hari Senin, 2 Maret 2026. Kesenjangan waktu selama empat hari tanpa kepastian status hukum yang jelas ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan tidak dikenal dalam prosedur KUHAP. Penyidik wajib memiliki dasar administratif yang sah sebelum atau sesaat setelah melakukan penangkapan, bukan justru dibuat surutnya.
  4. Dugaan Rekayasa Alat Bukti dan Barang Bukti.
    Para tersangka bersikukuh bahwa saat ditangkap, mereka dalam keadaan “tangan kosong” dan tidak menguasai barang bukti apapun, baik berupa emas maupun uang tunai yang biasanya dikaitkan dengan aktivitas pertambangan ilegal. Hal ini memicu dugaan bahwa barang bukti yang kini dijadikan dasar perkara merupakan hasil rekayasa. Dalam hukum acara pidana, alat bukti dan barang bukti yang diperoleh secara tidak sah atau melalui rekayasa dapat dinyatakan tidak dapat diterima sebagai alat bukti untuk menjerat para warga.
  5. Manipulasi Pendampingan Hukum dan Pengabaian Penasihat Hukum yang Sah
    Kejanggalan lain adalah adanya klaim dari penyidik bahwa para tersangka didampingi penasihat hukum yang ditunjuk penyidik. Hal ini dibantah keras oleh para tersangka. Mereka mengaku tidak pernah bertemu, tidak menandatangani surat kuasa, dan tidak mengenal oknum yang disebut sebagai penasihat hukum tersebut. Bahkan, menurut pengakuan mereka, kehadiran sosok tersebut hanyalah untuk kebutuhan dokumentasi semata, seolah-olah proses pemeriksaan telah sesuai prosedur. Lebih lanjut, penyidik diduga mengabaikan keberadaan Penasihat Hukum yang telah ditunjuk para tersangka (Abdurrahman Sayuti dan Rekan) dengan tetap melakukan pemeriksaan tanpa kehadirannya.
  6. Tidak Memberikan Salinan BAP
    Salah satu kewajiban fundamental penyidik berdasarkan Pasal 156 Ayat (6) KUHAP Baru adalah memberikan turunan (salinan) Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada tersangka atau penasihat hukumnya. Dalam kasus ini, hak tersebut diabaikan. Tidak diberikannya salinan BAP melanggar hak tersangka untuk mengetahui secara persis apa yang telah dicatat sebagai keterangannya, sekaligus menghambat upaya pembelaan (pre-trial defence).

Pernyataan Warga Mersam yang Jadi Tersangka

Dalam sebuah video yang beredar, salah satu tersangka berinisial IS mengisahkan kronologi tersebut.

“Kami langsung digiring ke Polres Batang Hari dan tiba sekitar pukul 22.00 WIB. Sejak malam itu hingga beberapa hari berikutnya, tidak ada pemeriksaan resmi. Hanya sebatas ditanya nama dan alamat, dan jawaban kami dicatat manual di kertas HVS,” ungkap IS, Selasa (5/3).

Ia menambahkan, saat pemeriksaan pertama dilakukan pada hari Selasa, 2 Maret 2026, mereka sudah menyampaikan keberatan karena tidak didampingi kuasa hukum.

“Kami sudah bilang ada Bang Abdurrahman yang mendampingi, tapi penyidik tetap memeriksa. Katanya, ‘tidak apa-apa tidak didampingi’,” jelas IS dengan nada kecewa.

Kuasa hukum para tersangka, Abdurrahman Sayuti, mengecam keras tindakan penyidik.

“Ini adalah pembangkangan terhadap hukum yang baru. Ada upaya sistematis untuk merampas hak klien kami. Mulai dari rekayasa surat penahanan, mengabaikan kehadiran kami sebagai kuasa hukum, hingga tidak memberikan salinan BAP. Ini jelas-jelas melanggar KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 dan prinsip negara hukum,” tegasnya.

Klaim Berbeda dari Penyidik

Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kanit Tipidter Polres Batang Hari, F. Ginting, memberikan keterangan berbeda. Ia menyatakan bahwa para tersangka telah menjalani BAP dan sudah ditunjuk penasihat hukum oleh penyidik. Menurutnya, penasihat hukum yang ditunjuk tersebut memang belum memiliki surat kuasa khusus.

“Karena mereka semua nya ada 12 orang yang kami amankan termasuk pemilik rumah atau pelaku penadah/pembeli emas, jadi penyidik langsung memeriksa mereka barengan dengan penasihat hukum yang ditunjukan oleh penyidik, maka pemeriksaan dianggap sudah memenuhi syarat pendampingan,” kata F. Ginting selaku Kanit Tipidter saat menjelaskan di ruang kerjanya.

Pernyataan ini langsung berbenturan dengan fakta yang diungkap para tersangka, yang tidak pernah mengetahui atau menunjuk penasihat hukum versi penyidik tersebut.

“Jangan sampai ada persepsi di publik seolah kami didampingi, padahal kenyataannya tidak. Itu hanya untuk dokumentasi,” bantah IS.

Penegasan Hukum

Kasus ini menjadi ujian awal bagi implementasi KUHAP Baru di Indonesia. Serangkaian dugaan pelanggaran ini mulai dari penahanan tanpa pemeriksaan yang sah, pengabaian hak atas pendampingan hukum, dugaan rekayasa surat penahanan dan barang bukti, hingga tidak diberikannya salinan BAP merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan prinsip peradilan yang adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top