Praperadilan: Pilar Penting Penegakan Keadilan

BacaHukum.com – Praperadilan sejak awal dirancang sebagai instrumen perlindungan hukum bagi warga negara. Mekanisme ini bertujuan memastikan bahwa setiap tindakan paksa oleh Negara seperti penangkapan, penahanan, atau langkah hukum lainnya tidak dilakukan secara sewenang-wenang tanpa pengawasan dari lembaga peradilan. Prinsip dasarnya sejalan dengan konsep habeas corpus yang telah lama menjadi fondasi dalam sistem hukum modern, yakni memberikan hak kepada setiap individu untuk menguji keabsahan pembatasan kebebasannya di hadapan hakim.

Dalam perkembangan terbaru, KUHAP 2025 memperluas cakupan praperadilan secara signifikan. Melalui Pasal 158, objek praperadilan tidak lagi terbatas pada penangkapan dan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP 1981, melainkan mencakup seluruh bentuk upaya paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 89. Perluasan ini mencerminkan komitmen untuk memperkuat perlindungan hak asasi warga negara terhadap potensi tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

Namun demikian, di balik perluasan tersebut muncul persoalan baru yang berpotensi menimbulkan dampak serius dalam praktik peradilan.

Celah Normatif dalam Pengaturan Praperadilan

Perluasan objek praperadilan ternyata membuka ruang adanya celah dalam norma hukum. Pasal 89 mendefinisikan sembilan jenis upaya paksa sebagai entitas yang berdiri sendiri. Sementara itu, Pasal 160 ayat (3) membatasi bahwa permohonan praperadilan hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.

Secara tekstual, ketentuan ini membuka peluang bagi tersangka atau kuasa hukumnya untuk mengajukan praperadilan secara berulang dengan objek yang berbeda. Artinya, satu permohonan dapat diajukan untuk setiap jenis upaya paksa yang berbeda, meskipun masih dalam satu perkara yang sama.

Kondisi ini berpotensi melahirkan praktik yang disebut sebagai praperadilan beruntun, yaitu pengajuan permohonan secara bertahap untuk masing-masing tindakan hukum yang dilakukan aparat.

Anatomi Praperadilan Beruntun

Pasal 89 KUHAP 2025 mencantumkan sembilan jenis upaya paksa yang dapat menjadi objek praperadilan, yakni penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, serta larangan bepergian ke luar negeri.

Masing-masing tindakan tersebut memiliki prosedur dan mekanisme hukum yang berbeda. Sebagian tidak memerlukan izin pengadilan di awal, sementara lainnya harus mendapat persetujuan dari ketua pengadilan negeri.

Jika seluruh tindakan ini digunakan dalam satu perkara, maka terbuka kemungkinan bagi pihak tersangka untuk mengajukan hingga sembilan kali praperadilan secara berturut-turut. Setiap permohonan membutuhkan waktu maksimal tujuh hari untuk diputus, dan selama proses tersebut, pemeriksaan pokok perkara harus dihentikan sementara.

Dengan skema demikian, penundaan proses utama bisa berlangsung hingga lebih dari dua bulan.

Pembatasan yang Menyisakan Tafsir

Pasal 160 ayat (3) sebenarnya dimaksudkan untuk mencegah pengajuan praperadilan berulang. Namun, frasa “untuk hal yang sama” menjadi titik krusial yang memunculkan perbedaan tafsir.

Jika ditafsirkan secara sempit, setiap jenis upaya paksa dianggap sebagai hal yang berbeda. Akibatnya, masing-masing dapat diuji melalui praperadilan secara terpisah. Sebaliknya, jika ditafsirkan secara luas, seluruh tindakan dalam satu perkara dapat dianggap sebagai satu kesatuan, sehingga harus diajukan dalam satu permohonan sekaligus.

Perbedaan tafsir ini menjadi akar dari potensi penyalahgunaan mekanisme praperadilan.

Dampak terhadap Sistem Peradilan

Fenomena praperadilan beruntun tidak hanya berdampak pada satu perkara, tetapi juga berpotensi mengganggu sistem peradilan secara keseluruhan. Penundaan pemeriksaan pokok perkara dapat merugikan berbagai pihak, mulai dari korban yang menunggu keadilan hingga masyarakat yang mengharapkan kepastian hukum.

Selain itu, beban kerja pengadilan juga dapat meningkat signifikan. Hakim harus menangani permohonan praperadilan berulang dalam waktu singkat, yang pada akhirnya dapat mengganggu penyelesaian perkara lainnya.

Dalam perkara yang melibatkan penahanan, situasi ini juga dapat merugikan tersangka sendiri karena masa penahanan berjalan tanpa adanya kepastian hukum terhadap pokok perkara.

Menafsirkan “Hal yang Sama” sebagai Solusi

Kunci untuk mengatasi persoalan ini terletak pada penafsiran frasa “hal yang sama” dalam Pasal 160 ayat (3). Pendekatan gramatikal cenderung membuka ruang praperadilan beruntun, sementara pendekatan teleologis—yang berorientasi pada tujuan hukum mendorong adanya konsolidasi permohonan.

Dalam pendekatan teleologis, seluruh upaya paksa dalam satu perkara dipandang sebagai satu kesatuan. Dengan demikian, semua keberatan terhadap tindakan tersebut seharusnya diajukan dalam satu permohonan praperadilan, bukan secara terpisah.

Pendekatan ini dinilai lebih sejalan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, serta mencegah penyalahgunaan hak.

Peran Aktif Hakim dalam Mengendalikan Praktik

Hakim memiliki peran penting dalam mencegah praktik praperadilan beruntun yang bersifat taktis. Dalam menghadapi permohonan kedua atau berikutnya, hakim perlu menilai apakah objek yang diajukan sebenarnya sudah diketahui sejak permohonan pertama.

Jika terbukti bahwa permohonan diajukan secara terpisah tanpa alasan yang sah, hakim dapat menilai adanya indikasi penyalahgunaan hak. Dalam hal ini, prinsip konsolidasi menjadi penting, yakni kewajiban untuk mengajukan seluruh keberatan dalam satu permohonan sejak awal.

Namun, hakim juga harus membedakan antara permohonan yang sah dan yang bersifat taktis. Jika terdapat tindakan baru yang dilakukan setelah permohonan pertama, atau baru diketahui kemudian, maka permohonan lanjutan tetap harus diterima sebagai bagian dari perlindungan hak.

Potensi Uji Materi di Mahkamah Konstitusi

Ketentuan dalam Pasal 160 ayat (3) juga berpotensi menjadi objek uji materi di Mahkamah Konstitusi. Dari satu sisi, pembatasan satu kali permohonan dapat dianggap membatasi hak tersangka. Dari sisi lain, ketiadaan mekanisme konsolidasi justru membuka ruang ketidakpastian hukum.

Perdebatan ini menunjukkan bahwa diperlukan kejelasan norma untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak individu dan efektivitas penegakan hukum.

Menjaga Fungsi Praperadilan

Praperadilan merupakan salah satu pilar penting dalam sistem hukum pidana Indonesia. Keberadaannya memastikan bahwa negara tidak bertindak sewenang-wenang dalam menggunakan kewenangannya.

Namun, penggunaan praperadilan sebagai alat untuk menunda proses hukum dapat merusak tujuan utamanya. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara perlindungan hak tersangka dan kepentingan keadilan bagi korban serta masyarakat.

Pada akhirnya, praperadilan harus tetap ditempatkan sebagai instrumen untuk menjaga keadilan, bukan sebagai sarana untuk menghambatnya.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari MARINews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top