BacaHukum.com, Batang Hari – Abdurrahman Sayuti, SH, MH, CLA, angkat bicara terkait lima orang kliennya yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Batanghari.
Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa kelima kliennya ditangkap sejak 26 Februari 2026. Namun, sejak saat itu hingga tanggal 2 Maret 2026, baru dilakukan pemeriksaan secara kilat dan terburu-buru. Pemeriksaan pada tanggal 2 Maret 2026 tersebut dilakukan tanpa didampingi oleh Abdurrahman Sayuti dan rekan selaku penasihat hukum.
Fakta mengejutkan lainnya adalah bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kelima kliennya, tertulis hari Minggu, tanggal 1 Maret 2026 — padahal pemeriksaan resmi baru dilakukan sehari setelahnya.
Penyidik juga diduga merekayasa pendamping hukum yang mendampingi kliennya, seolah-olah pendampingan hukum telah dilakukan. Faktanya, hal itu tidak pernah terjadi. Terlebih lagi, dalam BAP tertulis tanggal 1 Maret 2026 yang tidak pernah ada pemeriksaan maupun pendampingan hukum. Begitu pula pada tanggal 2 Maret 2026, tidak ada pendampingan hukum oleh oknum advokat yang ditunjuk oleh Penyidik Tipidter Polres Batanghari.
Praktisi hukum tersebut juga menegaskan adanya rekayasa barang bukti yang dilakukan oleh penyidik. Barang bukti yang diperoleh penyidik didapat tanpa dilengkapi izin atau persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, sebagaimana diatur dalam KUHAP yang baru. Tanpa adanya izin atau persetujuan dari Ketua Pengadilan, barang bukti tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah.
Berdasarkan dua kondisi tersebut, tindakan penyidik dinilai sebagai perbuatan menyalahgunakan kewenangan dan merekayasa alat bukti.
Saat ini, tindakan penyidik tersebut sedang digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Muara Bulian. Selain itu, perkara ini juga telah dilaporkan ke Bidang Propam Polda terkait tindakan penyidik dimaksud.
Editor: Tim BacaHukum

