BacaHukum.com, Batang Hari – Sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Muara Bulian kembali digelar pada Senin, 6 April 2026, dengan dihadiri oleh Pemohon dan Termohon. Dalam persidangan perkara nomor 01 dan 02 tersebut, Hakim Tunggal Bodro Aji Negoro, S.H., berdasarkan permohonan Pemohon, secara tegas memerintahkan Termohon untuk menghadirkan tersangka dalam agenda pembuktian pada Kamis, 9 April 2026.
Sementara itu, Abdurrahman Sayuti, S.H., M.H., C.L.A., angkat bicara terkait lima orang kliennya yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tipidter Reskrim Polres Batanghari.
Ia menjelaskan bahwa kelima kliennya ditangkap sejak 26 Februari 2026, namun baru diperiksa secara kilat dan terburu-buru pada 2 Maret 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan tanpa pendampingan Abdurrahman Sayuti dan rekan selaku penasihat hukum.
Fakta mengejutkan lainnya adalah adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang justru tertanggal Minggu, 1 Maret 2026 — sehari sebelum pemeriksaan resmi dilakukan. Padahal, tidak ada proses pemeriksaan maupun pendampingan hukum pada tanggal tersebut.
Lebih lanjut, penyidik merekayasa pendamping hukum dengan seolah-olah menunjukkan adanya advokat yang mendampingi klien. Faktanya, tidak pernah ada pendampingan hukum, baik pada 1 Maret 2026 maupun 2 Maret 2026. Pendampingan oleh oknum advokat yang ditunjuk penyidik Tipidter Polres Batanghari tidak pernah terjadi.
Abdurrahman juga menegaskan adanya rekayasa barang bukti oleh penyidik. Barang bukti tersebut diperoleh tanpa izin atau persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian sebagaimana diatur dalam KUHAP baru. Tanpa izin tersebut, barang bukti tidak sah dan tidak dapat dijadikan alat bukti.
Berdasarkan dua kondisi tersebut, tindakan penyidik merupakan perbuatan menyalahgunakan wewenang dan merekayasa alat bukti.
Atas perbuatan tersebut, gugatan praperadilan sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Muara Bulian. Selain itu, tindakan penyidik juga telah dilaporkan ke Bidang Propam Polda Jambi.
Editor: Tim BacaHukum

