BACAHUKUM, JAMBI – Kasus pembakaran dan pengrusakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, terus berkembang dengan jumlah tersangka yang semakin bertambah. Hingga kini, setidaknya 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Dalam perkembangan terbaru, pihak Ditreskrimum Polda Jambi bersama Polres Kerinci berencana menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka dari empat orang saksi yang diperiksa terkait kasus ini.
Penetapan Tersangka Baru
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengungkapkan bahwa dua dari empat saksi, yang berinisial N, T, D, dan A, akan ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka sebelumnya, yakni Edi Putra (King) alias EK dan Iwan Purnadi (IP alias I).
“Dua orang ini akan kami tetapkan sebagai tersangka setelah surat penetapan ditandatangani oleh Kasat Reserse. Setelah itu, kami akan memanggil mereka dalam minggu ini untuk diperiksa sebagai tersangka,” jelas Andri pada Selasa (7/1/2025).
Kedua orang tersebut diduga memiliki peran aktif dalam pengrusakan, termasuk masuk ke TPS 02, berkomunikasi dengan petugas KPPS, dan terlibat langsung dalam aksi pengrusakan.
Motif dan Tindakan Pembakaran
Kasus ini bermula dari pembakaran kotak suara di TPS 2 Desa Renah Kayu Embun (RKE), Kecamatan Kumun Debai. Tindakan tersebut diduga bertujuan untuk menggagalkan proses pemungutan suara dengan harapan diadakan pemungutan suara ulang (PSU). Motif ini menjadi benang merah dalam pemeriksaan terhadap para tersangka.
Beberapa tersangka utama dalam kasus ini adalah JH, DK, ED, J, EK, A, W, I, R, ET, HG, dan PH. Selain itu, tersangka berinisial HH, yang sebelumnya buron, telah menyerahkan diri. Namun, tiga tersangka lainnya diketahui melarikan diri ke Bukittinggi, Sumatera Barat, menggunakan mobil dinas Diskominfo Kota Sungai Penuh.
Proses Penegakan Hukum
Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi dan Satreskrim Polres Kerinci terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi dan menetapkan tersangka baru. Hingga kini, tindakan tegas dilakukan terhadap mereka yang terbukti terlibat dalam aksi anarkis ini. Langkah selanjutnya mencakup pemanggilan dua tersangka tambahan dan kemungkinan pengembangan kasus berdasarkan bukti baru.
Kasus pembakaran dan pengrusakan TPS ini mencoreng proses demokrasi yang seharusnya berjalan lancar. Pihak kepolisian berharap tindakan hukum tegas ini dapat memberikan efek jera dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk menjaga ketertiban dalam setiap tahapan pemilu, guna mendukung terciptanya suasana damai dan demokratis. (Tim)