BACAHUKUM, JAKARTA – Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), mengajukan gugatan hasil Pilkada Jawa Timur 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/1/2025), kuasa hukum pasangan tersebut, Triwiyono Susilo, menyampaikan tudingan adanya dugaan manipulasi suara yang dilakukan untuk mendukung pasangan nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.
Tudingan Manipulasi Suara
Triwiyono mengklaim terdapat selisih suara signifikan sebesar 6.341.164 antara hasil perhitungan suara versi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan versi pemohon (Risma-Gus Hans). Berdasarkan data KPU, pasangan Khofifah-Emil memperoleh 12.192.165 suara (58,81%), sedangkan Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 suara (32,52%). Namun, menurut perhitungan versi Risma-Gus Hans, suara Khofifah-Emil hanya sebesar 5.851.001 suara, sementara suara mereka tetap 6.743.095 suara.
Triwiyono menuding terjadi pengubahan data pada Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur, termasuk penggunaan tipeks untuk menghapus suara pasangan tertentu dan pengiriman dokumen hasil rekapitulasi ganda dengan data yang berbeda. Selain itu, ada klaim bahwa sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) KPU tidak transparan dan digunakan untuk mengarahkan hasil sesuai kepentingan tertentu.
Dugaan Pelanggaran Lain
Tim Risma-Gus Hans juga mengangkat sejumlah dugaan pelanggaran lain yang dinilai memengaruhi hasil Pilkada, seperti:
- Pembagian Bantuan Sosial PKH kepada 1.467.753 keluarga, yang dianggap melanggar larangan dari Kemendagri terkait distribusi bantuan selama masa Pilkada.
- Anomali partisipasi pemilih yang mencapai tingkat 90-100% di beberapa wilayah, yang dinilai tidak wajar.
- Pemindahan suara dari pasangan nomor 3 (Risma-Gus Hans) kepada pasangan nomor 2 (Khofifah-Emil) sejumlah 837.361 suara.
- Suara tidak sah yang mencapai angka 1.204.610 suara.
Tuntutan Risma-Gus Hans
Dalam gugatan ini, Risma-Gus Hans meminta Mahkamah Konstitusi untuk:
- Membatalkan keputusan KPU Jawa Timur nomor 63 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
- Menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Jawa Timur.
- Mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil dari kontestasi Pilkada.
Pasangan Risma-Gus Hans juga mengusulkan agar PSU hanya diikuti oleh pasangan nomor urut 1 (Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Hakim) dan mereka sendiri (pasangan nomor urut 3).
Gugatan ini menjadi sorotan nasional, mengingat popularitas kedua pasangan calon dan klaim-klaim serius yang diajukan. Proses persidangan di MK akan menjadi kunci untuk menentukan validitas tuduhan serta dampaknya terhadap hasil Pilkada Jawa Timur 2024.
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengar tanggapan KPU Jawa Timur dan pihak terkait lainnya, termasuk pasangan Khofifah-Emil. Masyarakat pun menunggu hasil akhir dari proses hukum ini, yang akan menjadi penentu sah atau tidaknya kemenangan pasangan nomor urut 2. (Tim)