BACAHUKUM, TANGERANG – Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang sengketa tanah pembebasan jalan tol Serpong-Cinere yang melibatkan aktor Mat Solar sebagai penggugat dan Idris sebagai tergugat. Dalam persidangan, majelis hakim menyarankan pihak Mat Solar untuk mencabut gugatan tersebut.
“Majelis hakim menyarankan agar gugatan penggugat dari Pak Mat Solar dicabut,” ungkap kuasa hukum Idris, Endang Hadrian, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (7/1/2025).
Alasan utama di balik saran pencabutan gugatan adalah keraguan terhadap legal standing pihak penggugat. Surat kuasa dari Mat Solar menggunakan cap jempol, yang menurut aturan harus disertai pengesahan oleh pejabat berwenang.
“Kalau pakai cap jempol, harus melibatkan pejabat yang berwenang. Makanya hakim menyarankan gugatan itu dicabut,” jelas Endang.
Kronologi Kasus Sengketa
Kasus ini bermula dari keluhan Mat Solar terkait uang ganti rugi pembebasan lahan senilai Rp 3,3 miliar yang belum diterimanya. Tanah tersebut ternyata bersengketa antara Idris, sebagai tergugat, dan pihak lain sebelum akhirnya dimiliki oleh Mat Solar.
Menurut kuasa hukum Idris, tanah tersebut awalnya dialihkan oleh Idris kepada Pak Rusli tanpa akta jual beli resmi. Tanah itu kemudian beralih ke Mat Solar, tetapi status kepemilikannya tetap diperdebatkan.
“Dari Pak Idris tidak mengakui adanya jual beli karena surat-suratnya hanya diberikan kepada Pak Rusli tanpa transaksi jual beli resmi,” tambah Endang.
Akibat sengketa ini, uang ganti rugi senilai Rp 3,3 miliar dari pembebasan tanah telah dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Tangerang. Hingga saat ini, uang tersebut hanya dapat dicairkan melalui dua cara, yakni putusan pengadilan atau kesepakatan damai kedua pihak.
“Pemerintah menganggap ada sengketa, jadi solusinya melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau perdamaian antara pihak terkait,” pungkas Endang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga Mat Solar belum memberikan tanggapan resmi terkait rekomendasi pencabutan gugatan ini. (Tim)