BacaHukum.com, Batang Hari – Sebuah manuver berani yang berpotensi mendahului putusan hakim dilakukan oleh Panitia Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Benteng Rendah. Di saat gugatan keabsahan pemberhentian Kades definitif masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, panitia justru melaksanakan rapat dan pengundian nomor urut calon. Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengabaian serius terhadap yurisdiksi dan otoritas lembaga peradilan.
Tindakan panitia yang berlangsung pada Selasa (17/06/2026) ini secara terang-terangan menyimpang dari prinsip kehati-hatian (zorgvuldigheid) dalam hukum administrasi negara. Sebab, objek sengketa di PTUN yakni Surat Keputusan (SK) Bupati Batang Hari Nomor 70 Tahun 2026 tertanggal 23 Februari 2026 tentang pemberhentian Herman sebagai Kades adalah dasar hukum satu-satunya yang melegitimasi perlunya pemilihan PAW.
Gugatan dengan nomor perkara 9/G/2026/PTUN.JBI telah didaftarkan oleh kuasa hukum Herman sejak 20 April 2026. Artinya, selama 58 hari proses pencarian keadilan berjalan, panitia justru memilih untuk “berlari” melalui tahapan administratif yang seharusnya ditahan sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Melangkahi Kewenangan Hakim
Perlu diketahui, Logika hukumnya sederhana,jika kemudian PTUN Jambi mengabulkan gugatan Herman dan menyatakan SK Bupati batal atau tidak sah, maka seluruh rangkaian proses PAW yang telah berjalan otomatis menjadi cacat hukum dan kehilangan legitimasi. Tidak hanya membuang waktu dan anggaran negara, langkah gegabah ini berpotensi melahirkan dualisme kepemimpinan desa yang kontraproduktif.
Pantauan di lapangan mengonfirmasi, dalam rapat tanggal 17 Juni tersebut, panitia telah menetapkan hanya ada satu calon tunggal PAW, yakni Mulian, beserta pengundian nomor urutnya. Tindakan administratif ini adalah wujud nyata pelaksanaan kewenangan yang mendahului putusan hakim, sesuatu yang tabu dalam koridor negara hukum.
Fakta Persidangan: Panggilan PTUN Membuktikan Proses Hukum Belum Final
Ironi semakin tajam ketika Ketua Panitia PAW, Nuar Aan, mengakui bahwa agenda pemilihan pada Senin (22/06/2026) akhirnya ditunda. Namun, pengakuannya justru mengungkap fakta mengejutkan: penundaan bukan dilakukan atas inisiatif menghormati proses hukum, melainkan karena intervensi instansi yang lebih tinggi yang telah menerima panggilan PTUN.
“Ya rencana pelaksanaan pemilihan hari Senin besok, tapi baru saja kami dapat informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), tidak jadi dilaksanakan, karena pihak Dinas PMD dapat panggilan ke PTUN Jambi atas gugatan yang digugat oleh Kades yang diberhentikan kemarin,” ungkap Nuar Aan melalui sambungan telepon, Kamis (19/06).
Pernyataan ini adalah bukti otentik bahwa PTUN sedang aktif memeriksa dan memanggil para pihak, menandakan bahwa status hukum SK Bupati belum final. Pertanyaannya, jika Dinas PMD bisa membatalkan agenda karena panggilan PTUN, mengapa Panitia Pemilihan sebelumnya tidak mampu membaca sinyal hukum yang sama?
Sementara itu, Riza Camat Mersam saat dikonfirmasi, dirinya menjelaskan akan koordinasi terlebih dahulu dengan dinas PMD Batang Hari.
“Bentar saya mau koordinasi dengan pihak dinas dulu,” terang nya dengan singkat.
Hingga liputan ini diterbitkan, Tim redaksi masih menunggu konfirmasi dari pihak dinas PMD. Redaksi juga memberikan ruang hak jawab bagi para pihak terkait sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
