BACAHUKUM, KUNINGAN – Kasus pembunuhan yang menggegerkan masyarakat Kuningan pada pertengahan 2024 akhirnya mencapai babak akhir di meja hijau. Fazar Ainu Rafiq (26) divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kuningan atas pembunuhan berencana terhadap pacarnya, ANH (26). Tragedi ini menjadi pengingat kelam tentang sisi gelap hubungan manusia yang berujung pada tindakan keji.
Kronologi Kejadian
Tragedi ini bermula pada 16 Juni 2024, ketika Fazar dan ANH tiba di sebuah hotel kelas melati di daerah Cilimus, Kuningan. Pasangan muda ini, yang diketahui menjalin hubungan asmara, check-in sore hari. Namun, tanpa sepengetahuan ANH, Fazar telah merencanakan aksi keji sejak berangkat dari Jakarta.
Dengan membawa pisau panjang yang disembunyikan di dalam tas, Fazar juga membeli sarung tangan di minimarket dekat hotel pada malam hari. Sekitar pukul 00.30 WIB, saat ANH tertidur lelap, Fazar melancarkan aksinya. Ia menyerang ANH dengan menyayat leher dan menusuk tubuhnya berkali-kali hingga korban tewas. Setelah memastikan korban meninggal, ia menyeret tubuh ANH ke kamar mandi dan melarikan diri membawa barang-barang pribadi korban, termasuk tas dan ponsel.
Temuan yang Mengejutkan
Jenazah ANH ditemukan dua hari kemudian oleh petugas kebersihan hotel. Tubuhnya bersimbah darah di dalam kamar mandi, dan kondisi tanpa busana menambah kengerian kejadian tersebut. Polisi segera melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Dalam waktu kurang dari 12 jam, tim gabungan Polres Kuningan dan Polda Metro Jaya berhasil melacak keberadaan Fazar yang tengah bersembunyi di sebuah hotel di Jakarta.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengungkapkan bahwa motif pembunuhan adalah kecemburuan. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh korban karena alasan cemburu,” jelas Willy.
Persidangan Jadi Sorotan Publik
Sidang kasus ini berlangsung dengan sorotan luas. Pada Kamis, 12 Desember 2024, majelis hakim yang diketuai Ardhianti Prihastuti memutuskan Fazar bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam amar putusannya, hakim menyebut tindakan terdakwa sebagai tindakan keji dan tidak manusiawi, yang telah merenggut masa depan korban dan menyebabkan trauma mendalam bagi keluarganya.
Hakim menegaskan bahwa hukuman mati merupakan bentuk keadilan bagi korban dan keluarganya. Selain itu, putusan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan lain. “Kami tidak menemukan keadaan yang meringankan bagi terdakwa. Putusan ini adalah langkah untuk menciptakan konstruksi sosial yang melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan berat,” tegas Ardhianti.
Vonis mati ini mendapat respons yang beragam. Keluarga korban menyatakan puas dan menganggap hukuman tersebut setimpal. Euis Suhartini, ibu korban, menyebut putusan itu memberikan rasa keadilan. “Alhamdulillah, kami merasa puas majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku pembunuh anak saya,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Asmanul Husna, menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Ia mengungkapkan bahwa keputusan tersebut akan didiskusikan bersama keluarga terdakwa dalam tujuh hari ke depan.
Vonis hukuman mati selalu memunculkan perdebatan. Sebagian masyarakat mendukung hukuman tersebut sebagai bentuk keadilan tertinggi bagi kejahatan berat. Namun, ada juga yang mempertanyakan efektivitas hukuman mati dalam mencegah kejahatan serupa.
Dalam kasus ini, banyak pihak menilai bahwa kekejian tindakan Fazar membuat hukuman mati menjadi pilihan yang pantas. Namun, para aktivis hak asasi manusia sering mengingatkan bahwa setiap hukuman mati menghilangkan peluang rehabilitasi bagi pelaku.
Pembelajaran dari Kasus Tragis Ini
Kasus Fazar dan ANH memberikan banyak pelajaran penting. Pertama, pentingnya mengenali tanda-tanda hubungan yang tidak sehat, terutama jika melibatkan kecemburuan dan kekerasan emosional. Kedua, masyarakat perlu lebih waspada dan berperan aktif dalam mencegah potensi kejahatan di sekitar mereka.
Kejadian ini juga menyoroti kebutuhan akan edukasi tentang hubungan sehat dan manajemen emosi, terutama di kalangan muda. Dengan edukasi yang tepat, diharapkan tragedi serupa dapat dicegah di masa depan. (Tim)