BACAHUKUM, SUMSEL – Kasus memilukan terjadi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, di mana seorang pria berinisial M (60) ditangkap setelah terbukti memperkosa anak kandungnya, SA (36), selama lebih dari dua dekade. Kejahatan ini pertama kali dilakukan saat korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP pada tahun 2002 dan terus berlangsung hingga korban melahirkan anak dari perbuatan bejat ayahnya sendiri.
Awal Mula Kejadian
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian, menjelaskan bahwa tindakan pertama M terjadi di wilayah Lubuklinggau. Pemerkosaan tersebut mengakibatkan SA hamil saat duduk di kelas 2 SMA pada 2006. Anak hasil pemerkosaan itu kemudian diadopsi oleh keluarga lain di Lubuklinggau.
Ketika kasus ini pertama kali diketahui oleh keluarga korban, mereka memilih bungkam karena takut dengan ancaman pembunuhan dan kekerasan dari tersangka. Ketakutan inilah yang membuat korban dan keluarganya tidak berani melapor ke polisi.
Korban Sempat Menikah
Setelah lulus SMA, SA sempat melanjutkan hidup dengan menikahi pria yang dicintainya. Namun, keluarga korban termasuk tersangka berpindah tempat tinggal ke Empat Lawang. Ketika pernikahannya berakhir, SA kembali ke rumah orang tuanya di Empat Lawang, di mana kejahatan ini kembali terjadi.
Kejadian Berulang
Pada 16 Oktober 2024, SA menjadi korban pemerkosaan lagi. Kali ini, saat SA mencoba melawan, tersangka memukuli ibunya untuk memaksanya tunduk. Melihat ibunya diperlakukan kejam, SA terpaksa menuruti kehendak tersangka. Namun, pengalaman itu mendorongnya untuk akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.
AKP Alpian mengungkapkan, “Korban akhirnya melaporkan kejadian ini setelah merasa tidak tahan lagi dengan perlakuan tersangka yang terus mengancam dan menggunakan kekerasan terhadap dirinya dan keluarganya.”
Penangkapan Tersangka
Tersangka M ditangkap polisi pada Selasa (10/12) di Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang. Saat ini, tersangka ditahan di Polres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dari perbuatan tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat dan memicu kemarahan publik. Banyak pihak menuntut agar tersangka dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan korban kekerasan seksual, terutama yang melibatkan ancaman terhadap keluarga korban.
Upaya Perlindungan dan Dukungan untuk Korban
Saat ini, SA mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis untuk membantu proses pemulihan dari trauma yang dideritanya. Pihak berwajib juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan kasus kekerasan seksual, terutama jika ada ancaman terhadap keselamatan mereka atau keluarga.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual adalah pelanggaran berat terhadap kemanusiaan yang tidak boleh ditoleransi. Dukungan penuh kepada korban dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku adalah langkah penting dalam menciptakan keadilan dan perlindungan bagi semua pihak. (Tim)