Crazy Rich Surabaya, Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1,1 Triliun

BACAHUKUM, JAKARTA – Budi Said, seorang pengusaha terkenal asal Surabaya yang kerap dijuluki “Crazy Rich Surabaya,” menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan kasus rekayasa jual beli emas. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024), jaksa menuntut hukuman 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 triliun.

Rincian Tuntutan Jaksa

Jaksa menjelaskan bahwa Budi Said diwajibkan membayar uang pengganti sebesar:

  • 58,135 kg emas Antam atau setara dengan Rp35 miliar berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023.
  • 1.136 kg emas Antam yang nilainya mencapai Rp1,07 triliun berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.

Jaksa juga mencantumkan opsi lain terkait nilai emas pada saat eksekusi, memperhitungkan dana provisi yang dibekukan dalam laporan keuangan PT Antam Tbk per 30 Juni 2022 sebesar Rp952,4 miliar berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Jika Budi Said tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman penjara selama 8 tahun akan menjadi pengganti.

Dakwaan Awal

Jaksa menyebutkan bahwa tindakan Budi Said telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 triliun dalam transaksi jual beli emas di bawah harga resmi PT Antam Tbk. Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa mengungkapkan bahwa rekayasa tersebut dilakukan bersama beberapa pihak, termasuk:

  1. Abdul Hadi Avicena – Mantan General Manager PT Antam Tbk.
  2. Eksi Anggraeni – Broker emas.
  3. Endang Kumoro – Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.
  4. Ahmad Purwanto – General Trading Manufacturing and Service Senior Officer.
  5. Misdianto – Bagian administrasi kantor BELM Surabaya 01.

Modus Operandi

Tindak pidana ini diduga berlangsung sejak Maret 2018 hingga Juni 2022, dilakukan di Kantor PT Antam UBPPLM Pulogadung, Jakarta Timur, dan BELM Surabaya 01. Dalam periode tersebut, Budi Said bersama Eksi Anggraeni membeli emas Antam dari BELM Surabaya 01 di bawah harga resmi dengan cara melanggar prosedur penetapan harga dan penjualan PT Antam.

Budi Said diketahui menerima 100 kg emas Antam dari pihak-pihak yang terlibat, padahal jumlah dan berat emas yang seharusnya diterima hanya 41,865 kg sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan, yakni sebesar Rp25,25 miliar. Dengan demikian, terdapat kelebihan emas sebanyak 58,135 kg yang diperoleh tanpa pembayaran.

Kasus ini menempatkan Budi Said dalam posisi sulit. Selain tuntutan hukuman berat, aset-aset miliknya juga terancam dirampas dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Sidang ini akan menjadi salah satu kasus besar yang melibatkan nama besar dan institusi negara, termasuk PT Antam Tbk.

Dengan jumlah kerugian yang fantastis, pengawasan dan prosedur internal PT Antam Tbk juga menjadi sorotan dalam kasus ini. Keputusan pengadilan terhadap Budi Said diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum atas rekayasa jual beli emas yang melibatkan banyak pihak. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top